TRANSINDONESIA.CO – Partai Golkar resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pileg 2014 yang telah ditetapkan KPU. Golkar meminta diadakan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah karena adanya dugaan penggelembungan suara.
“Seperti di Kabupaten Kampar, Riau kami minta pemungutan suara ulang. Rata-rata kami mau MK menetapkan perhitungan yang benar. Selain di Riau, di Papua juga demikian karena sistem noken pemilihan melalui kepala suku terdapat indikasi penggelembungan suara,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Golkar Rudy Alfonso, di Jakarta, Senin (12/5/2014).
Menurutnya, dominasi kesalahan terbesar dalam Pileg 2014 adalah penggelembungan dan penghilangan suara. Golkar merasa suaranya banyak dicuri di Provinsi Aceh dan Papua.
“Dari semua dapil kami masukkan ada sengketa suara dari DPR, provinsi, kabupaten/kota. Ada sekitar 40 dapil tetapi, yang baru saya bawa 12 provinsi. Beberapa pemohonan untuk Papua, dan Aceh karena suara dicuri,” ujarnya.
Dikatakan, indikasi adanya penggelembungan dan pencurian suara muncul dari tidak sinkronnya formulir C1 yang dimiliki saksi partai dengan formulir C1 yang diunggah di laman KPU.
“Pemohon harus dapat membuktikan berapa suara yang dihilangkan, berapa yang digelembungkan. Buktinya pasti C1 dari saksi partai, dan C1 yang diunggah ke laman KPU datanya berbeda-beda, tidak sesuai,” ujar Rudy.(sp/fer)