WN Inggris Tersangka Kecelakaan di Jakarta

tabrakan beruntun Ilustrasi tabrakan.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Polres Jakarta Selatan mengancam akan memidanakan Matthew, 22, warga negara asal Inggris. Sebabnya, pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 64 CIA ini telah menyeruduk lima sepeda motor di Jl Pangeran Antasari, Sabtu (10/5/2014) dinihari pukul 01.00 WIB.

“Secara normatif, tingkat kelalaian dia tinggi, sehingga bisa dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; yang karena lalainya mengakibatkan kecelakaan hingga korban mengalami luka ringan,” cetus Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan AKBP Timin Sugiyo, kepada wartawan, Minggu (11/5/2014).

Dia menuturkan, insiden ini terjadi ketika kendaraan yang dikemudikan Mathew melintas dari arah Utara ke Selatan, di Jl P Antasari, Cilandak, Jaksel, atau di depan rumah bernomor 10C. Diduga lantaran kurang hati-hati, kendaraan itu tetiba oleng ke kiri dan tak terkendali.

Dua orang pejalan kaki tak sempat menghindarkan diri dari serudukan Fortuner itu. Keduanya mengalami luka ringan. Sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi B 3716 SEB, satu unit sepeda motor bernopol B 6367 ZCV, sebuah Honda Supra B 6782 WFN, dan Honda Revo B 3005 SIF, yang terparkir di pinggir jalan pun ikut jadi korban.

“Diduga kecelakaan terjadi karena Matthew kurang hati-hati, sehingga meyeruduk beberapa motor di depannya,” sambung Timin.

Dari pemeriksaan diketahui, Matthew memiliki SIM internasional, dan STNK mobil yang dikendarainya disebut milik calon mertuanya.

Meski sudah mencelakai orang dan merusak sejumlah motor, Timin mengakui pihaknya belum menetapkan status tersangka pada Mathew. Ia beralibi, kepolisian masih menunggu hasil tes urin Mathew dari BNN yang akan keluar dalam dua hingga tiga hari kedepan.

“Nanti kita tunggu dulu hasil tes urinnya, kalau positif bisa ditambahkan pasal penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.(mtv/dham)

Share