TRANSINDONESIA.CO – Pengesahan rekapitulasi perolehan suara di Dapil I Provinsi Riau berjalan lancar, hampir tidak ada komentar yang dilontarkan oleh para saksi maupun Bawaslu.
Namun berbeda halnya dengan yang terjadi pada Dapil II Provinsi Riau. Terdapat banyak keberatan yang disampaikan saksi PKS dan Golkar.
Keberatan ini muncul karena ditemukan bahwa jumlah suara sah melebihi jumlah daftar pemilih yang mencapai sekitar 1900. Namun karena sudah semakin mendekati waktu batas akhir penetapan hasil pemilu legislatif, para saksi menyetujui pengesahan untuk Dapil I dan Dapil II Riau dengan catatan temuan di Dapil II tersebut dilakukan tindakan hingga ke Mahkama Konstitusi (MK) untuk membuktikan keabsahan datanya.
“Angka 1900 tidak sedikit. Untuk selesaikan ini harus ada pihak yang bisa memerintahkan untuk hitung ulang kembali angka itu dan menurut saya itu MK. Saya bersepakat diketok KPU dengan catatan ini diajukan ke MK untuk dihitung kembali Dapil II Riau. Sehingga data kita valid. Itu Kesepakatan hasil pleno kita karena masih menyisakan masalah,” kata saksi PKS Yanuar dalam sidang rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di Gedung KPU, Kamis (8/5/2014).
Selain itu, Golkar juga mengajukan keberatannya atas adanya kotak suara yang terbuka dan formulir C1 yang di coret-coret oleh KPU Daerah. Oleh karenanya, anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan segala keberatan yang disampaikan para saksi menjadi catatan bagi KPU provinsi bahwa masih terdapat masalah yang belum dapat diselesaikan pada saat rekapitulasi tingkat nasional.
Menurutnya, hal tersebut karena KPUD tidak melakukan pencermatan secara baik dan menyeluruh terhadap rekomnedasi yang sudah disampaikan oleh Bawaslu.
“Anda korkesi data tapi membatasi diri. Seperti Kurir kirim surat ke bawah pintu. Anda tidak pantas menjadi anggota KPU, Kalau di terima membuat catatan pemilu nasional buruk, ini bukan masalah perolahn kursi tapi adanya catatan,” ujarnya.
Nelson menambahkan agar KPU mempersiapkan data-data yang bermasalah, sebab jika dibawa permasalahan ini ke MK, KPUD dapat memberikan penjelasan secara baik dan terperinci.
“Saran kami, Kalau di tetapkan sekarang KPU provinsi harus data ulang dimana masalahnya. Kalau ada yang ke MK, mereka tahu apa yang harus mereka lakukan,” tambahnya.
Atas persetujuan dari para saksi maupun Bawaslu, KPU memutuskan untuk menetapkan rekapitulasi perolehan suara dapil I dan dapil II Riau. Dengan berbagai keberatan yang di sampaikan para saksi dan akan menjadi catatan bagi KPU dan Bawaslu untuk ditindak lanjuti.
“Jadi kita tetapkan ya? Tok!” Ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik saat memimpin sidang rapat pleno rekapitulasi.
Dengan penetapan disahkannya Provinsi Riau, maka saat ini KPU telah menyelesaikan 21 Provinsi yaitu, Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, NTB, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, Papua Barat, DKI Jakarta, DIY, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Riau.(mtv/syaiful)