Kapolri Jenderal Pol Sutarman.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sutarman berharap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dijatuhi hukuman berat dan jika dimungkinkan pelaku kejahatan seksual dapat diganjar hukuman seumur hidup atau bahkan, hukuman mati.
“Saya mengharapkan hakim memutuskan hukuman yang seberat-beratnya sesuai aturan yang ada,” kata Kapolri di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Namun dia mengaku, penerapan ganjaran hukuman berat bukan domain kepolisian. Tetapi merupakan keputusan politis antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Silakan diberikan ancaman hukuman semaksimal mungkin. Itu kan keputusan politis antara DPR dan pemerintah untuk membuat ancaman. Kita sebagai eksekutor. Polisi adalah pelaksana undang-undang,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah telah meminta DPR untuk merevisi Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002. Berdasarkan pasal 82, hukuman bagi pelaku kejahatan seksual minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Apabila ada yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak, ancamannya hukuman seumur hidup. Atau bahkan mungkin hukuman mati. Ini kalau ada revisi UU,” katanya.(id/dham)