KPK Tidak Bisa Ambil Alih Kasus di Kepolisian dan Kejaksaan

 

kpk hebat

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan, pihaknya tidak bisa mengambilalih penanganan kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani penyidik kepolisian dan kejaksaan di daerah.

“Kita punya MoU dengan kepolisian dan kejaksaan tentang hal tersebut. Jadi KPK tidak serta merta mengambilalih kasusnya, karena kasus-kasus tersebut masih dalam penanganan institusi lain,” kata Abraham Samad kepada wartawan di Kupang, NTT, Senin (5/5/2014).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan banyaknya penanganan kasus korupsi di NTT oleh penyidik kepolisian dan kejaksaan yang hanya berjalan ditempat, dan apakah mungkin KPK mengambilalih penanganan.

Abraham Samad mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambilalih penyelidikan kasus-kasus tersebut karena sudah ditangani oleh kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Dia mencontohkan, kasus dana Bansos di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.

Meski sudah ada laporan ke KPK, namun karena kasus itu sedang dalam penanganan oleh pihak kejaksaan, sehingga proses dan penyelesaiannya diserahkan kepada kejaksaan.

Dia mengatakan, jika memang ada kasus yang tidak bisa ditangani, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan bisa diserahkan kepada KPK. KPK akan mengeksekusinya.

“Sejauh ini kasus korupsi di NTT sudah ditangani dengan baik oleh pihak kejaksaan dan kepolisian, sehingga KPK hanya bisa berharap, kasus-kasus tersebut tetap diproses demi upaya penegakan hukum di daerah ini,” ucapnya.

Ketua KPK Abraham Samad, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Wakapolri, Komjen Polisi Badrodin Haiti tiba di Kupang, Minggu (4/5/2014).

Tiga pimpinan lembaga penegak hukum itu berada di NTT untuk menjadi narasumber pelatihan peningkatan kapasitas penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) di NTT mulai 5-9 Mei 2014.(ant/sun)

Share