Konflik Mimika Tak Terait Perusahaan Sawit

kelapa sawit sumut

TRANSINDONESIA.CO – Aktivitas PT Pusaka Agro Lestari (PAL) yang sedang mengembangkan usaha perkebunan kelapa sawit dalam skala besar tidak terpengaruh dengan konflik dua kelompok warga di kawasan Djayanti-Mayon, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua.

Kapolsek Kuala Kencana Iptu Syam Ramadhan Putra kepada Antara di Timika, Selasa (6/5/2014), mengatakan aktivitas PT PAL tetap normal dan untuk mengamankan keberlangsungan investasi perusahaan itu, sejumlah personel polisi dan Brimob telah ditempatkan di lokasi perkebunan PT PAL.

“Masih tetap normal. Di sana ada pengamanan,” jelas Ramadhan.

Kepala Dinas Kehutanan Mimika Sahrial mengatakan hingga akhir 2013 PT PAL sudah membuka lahan sekitar 1.600 hektare kawasan hutan untuk ditanami bibit kelapa sawit.

Pembukaan dan pembersihan lahan dilakukan oleh PT Reksa Rekatama. Kayu tebangan dari lokasi perkebunan PT PAL sebagian digunakan untuk pembangunan perkantoran dan perumahan karyawan, sebagian lagi ditawarkan kepada para pengusaha kayu lokal yang tergabung dalam wadah HIPKAL Mimika untuk dijual kepada konsumen.

Menurut Sahrial, PT Reksa Rekatama sedang mengajukan izin ke Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura untuk membuka industri pengolahan kayu di Timika dengan memanfaatkan kayu-kayu hasil tebangan di areal PT PAL.

Pada 2013, PT PAL telah membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi ke rekening Menteri Kehutanan sebesar kurang lebih Rp3 miliar terdiri dari dana PSDH sebesar Rp1,151 miliar dan Dana Reboisasi sebesar Rp1976 miliar.

Kayu hasil tebangan di areal PT PAL terdiri atas kayu rimba campuran, kayu meranti, dan lainnya.

PT PAL mendapat izin dari pemerintah untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Mimika pada lahan seluas 39 ribu hektare. Lokasi perkebunan PT PAL tersebar mulai dari Sungai Kamoro di timur hingga Sungai Mimika di barat.

Konflik dua kelompok masyarakat yaitu antara warga Suku Moni dan Dani di kawasan Djayanti-Mayon, Kuala Kencana sejak Februari lalu hingga saat ini awalnya bermula dari klaim kepemilikan tanah hak ulayat di sekitar Kali Kamora dan Kali Pindah-pindah Jalan Trans Timika-Paniai yang berdekatan dengan areal PT PAL.(ant/kum)

 

Share