Kejagung Periksa Saksi Kasus Transjakarta

korupsi transjakarta

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Kejaksaan Agung sampai sekarang terus memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta untuk tahun anggaran 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (6/5/2014), menyatakan pihaknya juga pada Senin (5/5/2014) memeriksa tiga saksi yang diantaranya dari lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

“Ketiga saksi yang diperiksa itu, yakni Achmad Baichaqi (Penyimpan Barang pada Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta), Yanni Suryani (Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Propinsi DKI Jakarta) dan Andreas Eman (Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta),” katanya.

Dijelaskan, untuk saksi Achmad Baichaqi ditanyakan soal pencatatan atas keberadaan dan jumlah Armada Bus Busway yang telah diserahterimakan kepada Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.

Saksi Yani Suryani mengenai mekanisme dan kronologis pembuatan Surat Perintah Membayar kepada perusahaan pelaksana pengadaan Armada Bus Busway.

Sedangkan untuk saksi Andreas Eman mterkait dengan pembuatan dokumen-dokumen serta penandatanganan dokumen laporan hasil pengadaan Armada Bus Busway sebagai syarat untuk pencairan uang bagi perusahaan pemenang tender tersebut.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka seiring ditingkatkannya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup hingga ditetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka itu, yakni DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan dugaan penggelembungan harga pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan alat bukti.

Dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.Budi Suyanto.(ant/dham)

Share