Dibohongi, Buruh Usung Keranda Bergambar Jokowi-Ahok

keranda untuk jokowi ahokIlustrasi

 

TRANSINDONESIA.CO – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronika dan Mesin (FSPLEM) dan Federasi Serikat Pekerja Otomotif Indonesia (FSPOI) usung keranda bergambar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo beserta Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (1/5/2014).

Wakil Ketua Bidang Advokasi FSPLEM, M Toha mengatakan, aksi tersebut sebagai simbol kekecewaan atas penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang telah diteken Jokowi beberapa waktu lalu masih jauh dari harapan.

“Gubernur kenapa malah menetapkan UMSP di bawah angka yang telah disepakati dua unsur bipartit (pekerja dan pengusaha),” orasi Toha di depan Balai Kota Jakarta.

Menurutnya, salah satu yang memberatkan adalah subsektor industri kabel listrik dan telepon ditetapkan sebesar Rp2.702.000. Padahal, di dalam pembahasan, terjadi deadlock antara pekerja dan pengusaha. Meski deadlock, angka yang diputuskan di Dewan Pengupahan adalah sekitar Rp2,8 sampai Rp2,85 juta.

Sikap pemerintah DKI Jakarta itu justru tidak mengambil angka tengah dan mengambil di bawah angka deadlock.

Jokowi telah mengeluarkan dua peraturan gubernur (Pergub) terkait UMSP, yakni aturan UMSP di 15 sektor dan aturan industri LEM.

“Kita menolak pergub itu. Sekarang kita tidak lagi meminta berapa persen-berapa persen, yang kita minta hanya perundingan, kita dibohongi terus,” kata Toha.

Untuk industri LEM, kata dia, buruh tidak layak mendapatkan UMSP sebesar 5 persen dari UMP 2014, sebesar Rp 2,4 juta. Seharusnya, peningkatannya di atas 5 persen. Sebab, tahun sebelumnya, peningkatan UMSP industri LEM mencapai 17 persen.

Sekadar informasi, Jokowi harus menetapkan UMSP untuk 11 sektor unggulan dan 80 subsektor. Nilainya minimal 5 persen dari UMP DKI 2014 sesuai Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum. Atas keputusan itu, pengusaha dapat mengajukan penangguhan jika merasa keberatan dengan penetapan tersebut.

“Saya sudah bertemu dengan Ahok (Basuki) dan dia memastikan tahun ini, Pemprov DKI menolak penangguhan pengusaha. Sekarang tinggal keberanian serikat pekerja untuk mau melapor ke Pemprov DKI jika terintimidasi,” kata Toha.

Lebih lanjut, Toha juga meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2012 tentang komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 menjadi 84 item. Komponen tambahannya berupa pulsa, ponsel, dan televisi.(kps/dham)

Share