Walikota Medan Non Aktif Ditangkap

Khawatir Melarikan Diri, Intel Buntuti RahudmanRahudman Harahap kini dijebloskan ke penjara.(dok)

TRANSINDONESIA.CO, Medan – Akhirnya Walikota Medan non aktif Rahudman Harahap dieksekusi dari kediamannya di Jalan Sei Serayu, Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/4/2014).

Tim eksekusi Jaksa Penuntut Umum, Mahkamah Agung yang dikawal pasukan lengkap dari Brimob membawa gas air mata dan kenderaan trantis berupa Baracuda menjadi tontonan masyarakat sekitar.

Rahudman diabwa ke Rutan Tanjung Kusta untuk dijebloskan kedalam tahanan.

Rencana eksekusi terhadap Rahudman didasari putusan Mahkamah Agung pada 23 Maret 2014 yang membatalkan vonis bebas putusan Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis Hakim MA memutuskan Rahudman bersalah melakukan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel)tahun 2005 dengan kerugian negara Rp2 Miliar. Rahudman terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Sekretaris Pemda Tapsel.

Di dalam surat petikan kasasi yang disampaikan MA kepada Pengadilan Tipikor Medan, Rahudman Harahap melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(don/surya)

Share
Leave a comment