Sutan Belum Jadi Tersangka, “Sabar Mas”

Sutan Bhatoegana Siregar

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, namun Siapa Sutan Bhatoegana, Politikus Partai Demokrat, yang dikenal dengan ucapan “ngeri-ngeri sedap tuh barang” sudah dicekal KPK, karena disebut menerima sejumlah uang dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

“Sabar Mas,“ kata seorang penyidik kepada sejumlah wartawan yang mencecarnya soal status Sutan yang sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Padahal dalam sidang Rudi, terungkap ada pemberian uang kepada Sutan melalui rekannya di Komisi VII DPR RI, Tri Yulianto, sebesar 200 ribu dolar AS.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, beberapa waktu lalu, Rudi mengakui pernah memberikan uang sebanyak itu kepada Tri untuk Sutan.

Saat dikonfirmasi mengenai itu, Ketua KPK, Abraham Samad menegaskan, hingga kini pihaknya masih mendalami dugaan tersebut.

“Masih didalami, tunggu saja,” kata Samad, saat ditemui wartawan usai menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 40 Rawamangun, Jakarta Timur, kemaren.

Saat ditanya soal kemungkinan segera ada surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Sutan, Abraham juga menepisnya. Namun, ia menyebut segera melakukan gelar perkara (ekspose) tanpa menerangkan kasusnya.

“(Sprindik) belum ada karena minggu depan kita mau meng-ekspose lagi,” pungkasnya.

Abraham menambahkan, pihaknya bakal mendalami pula mengenai dugaan adanya aliran-aliran dana ke anggota DPR RI lainnya terkait kasus suap di lingkungan SKK Migas termasuk membahas status pemberi suap kepada Rudi.(pk/fer)

Share
Leave a comment