Perusahaan Besar Tapi Nyicil Denda, Asian Agri Bayar Lagi Rp200 M

cicil denda pajak asian agriIlustrasi.(dok)

 

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Perusahaan besar seperti PT Asian Agri Group (AAG), namun  bisanya hanya nyicil denda sebesar Rp2,5 triliun, dimana pembayaran kembali dengan nyicil untuk kedua kalinya sebesar Rp200 miliar.

“Empat belas perusahaan yang tergabung dalam PT. AAG kembali melaksanakan pembayaran cicilan untuk yang kedua kalinya sebesar Rp200 miliar kepada Jaksa eksekusi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Menurut Untung, pebayaran tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

“Pada Selasa, 1 April 2014 pembayaran disetorkan ke dalam rekening Kejari Jakarta Pusat. Bendahara penerima, pada tanggal 2 April 2014, langsung menyetorkannya ke kas Negara sebagaimana tercatat dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), sebesar Rp200 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut Untung menyatakan, pembayaran tersebut merupakan pembayaran cicilan kedua, karenaa sebelumnya pada 3 Maret 2014 pembayaran cicilan pertama telah dilakukan oleh keempat belas perusahaan yang tergabung dalam PT. AAG tersebut.

“Sebagaimana isi putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012 Atas nama terpidana Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak, PT. AAG diwajibkan membayar denda sebesar Rp2,5 triliun,” ujar Untung sambil melanjutkan, setelah dibayar dan dicicil, maka sisa pembayaran hingga saat ini sebesar Rp1,397 trilliun.(amri)

Share
Leave a comment