Napi Koruptor ‘Unjukrasa’ di LP Sukamiskin

LP sukamisikin bandungLP Sukamiskin Bandung.(dok)

 

 

TRANSINDONESIA.CO, Bandung – Para narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, menggalang aksi menyampaikan aspirasinya dalam bentuk tulisan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala LP Sukamiskin, Giri Purbadi mengatakan, awalnya para narapidana itu hendak menggelar aksi unjukrasa. Namun, hal tersebut urung dilaksanakan.

“Mereka mau menyampaikan nasib karena memang punya hak untuk berpendapat soal keadaan mereka. Ada indikasi mau jadi (unjukrasa) tapi mereka menyampaikannya secara santun,” kata Giri di Bandung, Senin (14/4/2014).

Penyampaian aspirasi itu berlangsung lewat surat. Sebanyak 15 narapidana mempertanyakan perihal ketentuan uang pengganti dalam vonis pengadilan. Para narapidana ini memandang mereka sudah menjalani hukuman dan membayar uang pengganti namun mereka harus masih harus menjalani hukuman subsider berupa kurungan penjara.

“Kalau soal eksekusi itu memang bukan wilayah kami,” terang Giri.

Salahsatu kasus itu menimpa mantan Bupati Garut Agus Supriadi, narapidana yang divonis 10 tahun penjara, membayar kerugian negara sebesar Rp10,47 miliar serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

“Asetnya sudah disita hingga Rp10 miliar dan sudah terbayar dengan aset pengganti namun masih harus menjalani hukuman subsidernya,” kata Giri.

Agus terbukti menyelewengkan dana APBD (anggaran pendapatan belanja daerah) Kabupaten Garut tahun 2004 hingga 2007 sebesar Rp10,8 miliar. Setelah menjalani hukumannya, Agus tetap harus dikurung sebagai bentuk subsidernya karena eksekutor menyatakan ada kerugian negara yang belum terganti.

“Hal seperti ini yang mereka sampaikan,” ujar Giri.

Masing-masing narapidana, sambung Giri, menyampaikan aspirasinya masing-masing dalam bentuk tulisan yang diserahkan langsung ke Direktur Keamanan dan Ketertiban dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. “Nanti bakal ada pembahasan lebih lanjut,” terang Giri.

Para narapidana yang menyampaikan aspirasinya itu antara lain, mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin, mantan Bupati Garut Agus Supriadi, mantan Bupati Buol Amran Batalipu, dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro Tamam Syaifuddin.

“Mereka-mereka ini dulunya mantan pejabat dan punya pemikiran soal penyitaan aset mereka bagi yang sudah inkrah (keputusan pengadilan yang sudah berkekuataan hukum tetap),” ujar Giri sembari menambahkan para narapidana itu menyatakan aspirasinya atas nama pribadi masing-masing karena kasusnya berbeda-beda.

LP Sukamiskin merupakan penjara yang dikhususkan bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi. Saat ini, penjara itu menampung sedikitnya 430 narapidana dengan berbagai kasus pelanggaran tindak pidana. Sebanyak 314 orang di antaranya terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Giri mengungkapkan, aspirasi dari para narapidana itu akan diteruskan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan ke pihak-pihak yang berkaitan seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Soal aset pengganti itu bukan kewenangan kami,” ujar Giri.(sp/din)

Share
Leave a comment