Modus Jual Beli Suara

coblos ulang

 

TRANSINDONESIA.CO, Batam – Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepri, Razaki Persada mengatakan bahwa saat ini Panwacam dan PPL sudah mencium praktik jual beli suara pasca pemilu di Batam. Razaki membeberkan lima modus praktek jual beli suara selama Pemilu.

“Memang belum ada temuan langsung. Tetapi petugas di lapangan sudah mengendus bahwa memang sudah mulai banyak terjadi praktek jual beli suara. Makanya kala ada yang mendengar, menyaksikann dan melihat, tolong untuk segera di laporkan ke Panwaslu,” katanya.

Menurut Razaki, pemilihan di Batam adalah yang paling kacau di antara kabupaten/kota se Kepri. Ini bisa dilihat dari berbagai kejadian yang tidak masuk akal selama proses pemilu. Di mana ada kotak suara yang tidak terkunci, hilangnya surat suara, tidak adanya form C1 dan sebagainya.

“Di Batam paling rawan jual beli suara, jumlah pemilihnya hampir 50 persen dari jumlah pemilih Kepri,” katanya

Razaki mengatakan bahwa ada beberapa modus jual beli suara dalam Pemilu. Pertama parpol yang sudah mendapatkan satu kursi plus, tetapi suara sisa atau plusnya tidak cukup untuk dua kursi, maka suara sisanya akan dijual ke partai lain. Kedua adalah pengalihan suara untuk parpol kepada caleg di parpol yang sama, padahal si caleg itu bukan peraih suara tertinggi.

“Misalnya suara parpol A tinggi, suara parpol itu bisa dialihkan ke seorang caleg tertentu. Padahal bisa jadi caleg tersebut adalah bukan suara terbanyak,” katanya

Modus ketiga adalah pengalihan suara caleg yang satu ke caleg yang lain dalam parpol yang sama. Menurut Razaki hal ini sudah sering terjadi.

“Jadi suara caleg A dialihkan ke caleg B atau sebaliknya. Bisa jadi yang bukan suara terbanyak di sini, dengan pengalihan itu tiba-tiba bisa menjadi suara terbanyak,” tambahnya.

Modus keempat adalah dengan menaikkan suara Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Ini akan menguntungkan parpol yang mendapatkan suara sedikit. Artinya tidak mencapai satu kursi, dengan cara mengubah suara sah. Dan modus terakhir adalah menurunkan BPP yang bertujuan untuk menguntungkan partai yang memperoleh suara satu kursi plus.

“Kalau BPP-nya rendah, artinya bisa jadi satu partai yang besar yang sudah lebih dari satu kursi berpotensi untuk mendapatkan kursi kedua,” katanya.

Menurut Razaki modus-modus tersebut sangat rawan. Bahkan sampai pleno di KPU, sangat rawan seorang caleg untuk kehilangan suaranya. Makanya ia meminta kepada semua saksi dan masyarakat untuk tidak takut melaporkan ke Panwas.

“Kalau panwas tidak bertindak, laporkan ke kami, biar kami yang akan mengevaluasi kinerja panwasnya,” kata Razaki.

Untuk menghindari hal ini maka setiap saksi atau masyarakat harus mencermati kesesuaian data di formulir saat di TPS hingga formulir di KPU. Ini harus dikawal terus, karena di KPU pun belum ada jaminan suara akan aman atau masih ada peluang jumlah suara akan berkurang.

“Jangan sampai nanti wakil rakyat yang seharusnya wakil rakyat malah duduk dengan cara yang tidak benar. Mari sama-sama kita mengawal pemilu dengan baik,” katanya.

Praktek-praktek jual beli suara paska pemilihan ini sangat melukai hati masyarakat yang sudah menggunakan hak suaranya. Untuk itu Razaki berharap pihak Panwas di Batam dan di daerah lain untuk bertindak tegas jika ada temuan dan laporan.(jpnn/syaiful)

 

Share
Leave a comment