Mantan Kepala Bagian Perumka Medan Tak Hadiri Pemeriksaan

kasus medan center pointPusat perbelanjaan dikawsan Medan Center Point yang dibangun diatas lahan PT KAI.(Transindonesia.co – Dhona)

 

 

TRANSINDONESIA.CO – Kejakasaan Agung kembali melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah, Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dan sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)  menjadi hak pengelolaan tanah Pemda  Medan, Sumatera Utara, Tahun 1982, peberbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1994, pengalihan HGB tahun 2004 dan perpanjangan HGB Tahun 2011.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakasaan Agung, Setia Untung Arimuladi menyatakan, penyidik hari ini telah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi bernama Ir Zuhdi.

“Dia mantan kepala bagian jalan dan bangunan Perumka, di Medan,”  katanya di Jakarta, Senin (28/4/2014).

“Zuhdi, selaku tim pengosongan tanah Perumka,” ujar Untung sambil melanjutkan hingga pukul 16.00 WIB, dia tidak hadir tanpa keterangan.

Sementara, kasus penyerobotan aset tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa, Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur yang kini berdiri kawasan Medan Center Point (MPC) diatas lahan PT KAI itu, oleh Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni, Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie, dan dua mantan Walikota Medan yakni, Abdillahd dan Rahudman Harahap.(amri)

Share
Leave a comment