Kejagung Tahan Tersangka Korupsi BLBU

kejagung usut dana pesawat latih

 

TRANSINDONESIA.CO. Jakarta – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menahan Zaenal Fahmi SE yang PNS dan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen pada Direktorat Jenderal (Dirjen) tanaman pangan di Kementerian Pertanian RI.

Zaenal Fahmi ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan langsung benih unggul (BLBU) paket I Tahun 2012 di dirjen tanaman pangan bersama PT. Hidayat Nur Wahana (HNW) yang meliputi wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, sumetera Selatan dan Bangka Belitung.

“Pengadaan BLBU dengan nilai kontrak Rp209 miliar untuk penyaluran berupa padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida dan kedelai tersebut diduga tidak sesuai verietasnya, kurang volume dalam realisasinya serta beberapa pelaksanaannya fiktif,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Tersangka Zaenal Fahmi hadir memenuhi panggilan penyidik Kejagung sekitar pukul 10.00 wib, ujar Untung sambil melanjutan, ia diperiksa terlebih dahulu dan pemeriksaannya pada pokoknya.

Terkait dengan kapasitasnya selaku pejabat pembuat komitmen yang mengetahui pelaksanaan kegiatan pengadaan BLBU, baik dari perencanaan hingga pelaksanaannya termasuk pembayaran pelaksanaan penyaluran yang dilakukan oleh PT. HNW, padahal diduga pelaksanaan tidak berjalan 100 %.

“Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap Zaenal selama 20 hari di rutan Salemba, cabang Kejagung, dari 15 April 2014 sampai 4 Mei 2014, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-05/F.2/Fd.1/04/2014, tanggal 15 April 2014,” jelasnya.

Sebelumnya, dari 4 orang tersangka kegiatan pengadaan BLBU ini, Kejaksaan telah menahan tersangka Ir. Sugiyanto, MM. Ia PNS sebagai tim verifikasi teknis lapangan Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk daerah Jawa Timur.

Adapun dua tersangka lainnya, yakni, Hidayat Abdul Rachman dan Alimin Sola, tidak dilakukan penahanan kata Untung, karena keduanya telah ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan 7 ribu unit light trap atau lampu perangkap hama tenaga surya di Kementerian Pertanian, yang disidik oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.(amri)

Share
Leave a comment