Ini Syarat Daftar Capres dan Cawapres 2014-2019

kursi presiden

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 18 sampai 20 Mei 2014. Partai politik atau gabungan partai politik, diminta mempersiapkan diri menghadapi tahap pendaftaran tersebut.

“Pendaftaran pasangan calon dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol pada tanggal 18 sampai 20 Mei 2014,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Sebelum masa pendaftaran dimulai, KPU terlebih dulu menetapkan jumlah dukungan perolehan suara dan kursi untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagai persayaratan.

Sesuai Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, parpol atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan calon paling sedikit memperoleh 20 persen kursi DPR atau jumlah suara sah paling sedikit 25 persen.

“Penentuan jumlah kursi dilakukan dengan cara mengalikan angka 20 persen dengan jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi sehingga menghasilkan 112 kursi,” terangnya.

Setelah pendaftaran calon, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon. Petugas memiliki waktu maksimal empat hari untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen setiap pasangan calon.

Sementara untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.

“Untuk pemeriksaan kesehatan, kita akan kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Nantinya, penunjukan rumah sakit dan kriteria sehat ditetapkan berdasarkan rekomendasi IDI,” tuturnya.

Hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pasangan calon akan disampaikan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

“Kita berikan waktu untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap untuk diverifikasi lagi oleh petugas. KPU akan menetapkan nama-nama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada 10 Juni 2014,” imbuhnya.

Setelah itu dilakukan pengambilan nomor urut, penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden kepada publik. Kualitas penyelenggaraan Pemilu, ujar dia, tidak hanya dipengaruhi oleh kapasitas, kredibilitas, dan integritas penyelenggara. Namun, partisipasi masyarakat menjadi bagian yang sangat penting dalam mewujudkan pilpres yang berintegritas.

Setelah tahap pencalonan selesai, dilanjutkan dengan tahap kampanye dan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara putaran I dan pemungutan dan penghitungan suara putaran II. Pemungutan suara putaran I dilakukan pada 9 Juli 2014 atau 3 bulan setelah pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 9 April 2014.

“Putaran II digelar jika pada putaran I tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia,” terangnya.

Pada putaran kedua, pasangan calon akan kembali diberi kesempatan untuk melakukan kampanye dalam rangka penajaman visi, misi dan program masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Setelah itu dilakukan pemungutan dan penghitungan suara. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2014-2019 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2014.(pi/fer)

Share
Leave a comment