HMI Nilai Pileg di Jabar Kacau

hmi nilai pileg jabar kacau

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Indonesia telah menggelar empat kali pemilihan umum (pemilu), yang idealnya pemilu ke empat dalam era reformasi ini ada peningkatan kualitas berdemokrasi serta kualitas dalam penyelenggaraannya.

Pemilu juga dapat dinilai dari sisi partisipasi pemilih, kejujuran dan sportifitas peserta dan independensi penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tingkat pusat hingga, propinsi hingga kabupaten/kota.

Namun menurut perolehan hasil quick count beberapa lembaga survei, angka golput pada pemilu kali ini cukup besar jika dibandingkan dengan pemilu 2009. Hal ini menunjukkan bahwa KPU dinilai telah gagal dalam mensosialisasikan tata cara pencoblosan.

Namun sayangnya, dalam hal teknis, banyak temuan tertukarnya surat suara yang mustahil terjadi karena salah kirim surat kecuali ditangani oleh petugas buta huruf, kasus ini terjadi di 23 propinsi. Contohnya di Propinsi Jawa Barat yang memiliki 20 persen suara dari total DPT keseluruhan, di mana banyak ditemukan masalah tertukarnya surat suara.

“Akibatnya 21 kabupaten/kota KPUD Jabar terpaksa menggelar PSU di hampir 300 TPS di Jabar,” kata Ketua HMI Cabang Bandung Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda Achyar Al-Rasyid ketika dihubungi wartawan, Selasa (15/4/2014).

Achyar melihat juga ada indikasi KPU Jabar beserta KPUD Kabupaten/Kota sudah kehilangan objektifitas dan cenderung berpihak pada parpol tertentu. Indikasi ini diperkuat dengan temuan kecurangan sistematis dan keberpihakan KPUD Kabupaten Indramayu, yang tidak sigap mengantisipasi pemadapan listrik saat penghitungan suara.

“Dan KPUD Kabupaten Bogor yang seolah bekerja untuk parpol tertentu, dengan ditemukannya surat suara yang telah tercoblos,” ujarnya.

Dia menegaskan, kasus tertukarnya surat suara patut diduga sebagai kejadian yang `by design` karena hal tersebut memberikan kesempata untuk berbuat curang. Sehingga sangat berpotensi mengarah pada politik transaksional bagi pihak yang berkepentingan dalam pemilu.

“Kecurangan dan potensi manipulasi dengan banyaknya temuan surat suara yang sudah dicoblos, rusak, dan tertukar. Temuan-temuan tersebut semakin mendukung dugaan adanya kecurangan dan kegagalan dalam penyelenggaraan pemilu,” tegasnya.

Oleh karena itu, HMI Bandung meminta KPUD Jabar serta KPUD Kabupaten Indramayu dan KPUD Kabupaten Bogor bertanggung jawab atas hal tersebut.

“Sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat harus dijatuhkan oleh DKPP, karena ini dapat dikatakan sebagai tindak pidana pemilu,” pungkasnya.(wb/yan)

Share
Leave a comment