Ada Monopoli, Proyek Jalan Nasional Sulbar Dibatalkan

monopoli proyek

 

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membatalkan lima proyek pekerjaan jalan pada satuan kerja pelaksanaan jalan nasional Provinsi Sulawesi Barat.

Proyek senilai lebih dari Rp200 miliar ini terindikasi monopoli usaha dimana ada pihak-pihak tertentu yang mengatur harga dan menentukan pemenang tender.

Ketua KPPU, Nawir Messi pasca sidang lanjutan di KPD KPPU Makassar kemarin, mengatakan, pekan ini akan dilakukan konsultasi ke LKPP dan apabila hasil kajian yang dilakukan membuktikan ada penyimpanan tender maka dipastikan proyek akan dibatalkan demi hukum dan akan dilakukan pengembalian uang negara.‎

Menurut Nawir, selain pembatalan proyek, juga akan dikenakan sanksi denda senilai Rp25 miliar. KPPU kata Nawir juga sedang mempelajari kemungkinan adanya indikasi tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen dan tanda tangan.

Jika ada tindak pidana, KPPU bisa merekomendasikan kasus ini juga ditangani oleh Polri atau KPK.

Seperti diketahui kasus ini bermula saat KPPU menerima laporan penyimpangan tender proyek Jalan provinsi Sulbar 2013 lalu.

Dalam kasus ini  telah ditetapkan pihak terlapor seperti Ketua Kelompok Kerja Wilayah 1 dan 2 Sulawesi Barat Balai, Besar Jalan Wilayah 6 dan tujuh perusahaan lain yakni PT Passokkorang, PT Apasco Utama Jaya, PT Sabar Jaya, PT Usaha Subur, PT Latanindo, PT Bukit Bahari Indah dan PT Putra Jaya.(trb/zei)

Share
Leave a comment