Peraturan Baru Mabes, Kapolres Dilarang Pakai Ajudan

Kapolres Dilarang Pakai AjudanKorps Kepolisian RI (ilustrasi)

 

TRANSINDONESIA.CO – Mabes Polri mengeluarkan aturan baru, yakni bagi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), pejabat yang setara, serta jajaran yang ada dibawahnya termasuk para istrinya di seluruh Indonesia dilarang menggunakan ajudan.

Hal itu dikatakan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Badrodin Haiti, pelarangan ini merupakan bagian rasionalisasi jajaran Polri.

“Demi efektifitas penggunaan anggota kepolisian dan pelayanan kepada warga, penggunaan ajudan bagi kapolres, pejabat setara, serta jajaran yang ada di bawahnya dilarang,” kata Badrodin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Peraturan ini tertuang dalam telegram rahasia (TR) Wakapolri Komjen Pol Badroddin Haiti, 28 April 2014. Menurut Badrodin, peraturan dikeluarkan untuk memprioritaskan distribusi anggota Polri ke polres dan polsek di seluruh Indonesia.

“Mabes Polri prioritaskan pelayanan kepada masyarakat, sehingga personel Polri 80 persennya ada di polres dan polsek. Nah, yang di polres ini jangan dijadikan ajudan. Optimalkan saja untuk pelayanan,” kata Badrodin.

Selain itu, penggunaan ajudan kapolres tidak didasarkan peraturan resmi Polri. Menurut Badrodin, aturan yang memperbolehkan penggunaan ajudan hanya untuk Kapolda ke atas.

“Kapolres enggak usah. Kalau mau pakai sopir atau Spri (sekretaris pribadi), (Kapolres) cukup pakai PNS saja. Biar anggota yang sudah dikerahkan ke polres/polsek ini diberdayakan untuk operasional,” kata Badrodin.(mi/sof)

Share