Polisi Bekuk TS Caleg Pengedar Upal

uang palsuKabid Humas Polda Metro Jaya, kombes Pol Rikwanto memeperlihatkan proses pembuatan uang palsu dari empat tersangka yang kini ditahan.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Lee Akbir Ahmad Efendi dan Ogan Djayadikarta alias Yoga, kakak beradik ini terlibat dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di Depok dan Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya, Lee Akbir pernah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur karena terlibat kasus serupa dan menjalani hukuman di Lapas Cipinang.

Selama di tahanan, ia banyak berguru cara membuat uang palsu dengan kualitas baik dari para seniornya yang sudah ditangkap sebelumnya. Satu diantara tersangka merupakan tim sukses (TS) caleg di Aceh.

“Kakaknya ini, Lee Akbir belajar buat uang palsu di penjara dari senior-senior yang sudah ditangkap. Keluar penjara dia tidak tobat malah mengajak adiknya untuk menekuni usaha uang palsu,” ucap Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/4/2014).

AKBP Adex mengatakan, kualitas uang palsu buatan kakak beradik ini kualitasnya cukup bagus karena dilapisi sebanyak empat lapis kertas sehingga menyerupai uang aslinya.

Pada penyidik, mereka mengaku sudah beroperasi selama enam bulan dan mencetak uang palsu di kediaman Lee Akbir di Jl H Kocen Kali Mulia, Depok Lama, Jabar. Kemudian uang palsu itu diedarkan ke wilayah Bekasi, Depok dan Jakarta.

Selain menangkap kakak beradik itu, polisi juga menciduk dua tersangka lain yakni, Marjuki alias Juki, Doni Antoni alias Oji alias Abang. Keduanya merupakan kurir pengedar uang palsu.

“Ada empat tersangka lainnya yang masih DPO, yakni IS, DI, PA, dan AR, mereka berperan mengedarkan uang palsu sejak tahun 2013,” lanjutnya.

Selain mengamankan empat tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti satu unit laptop, dua printer, anal scan, satu rim kertas, meja sablon, amplop master cetak uang, tiga penggaris, dan satu rim kertas bahan uang palsu.

Dan atas perbuatannya, keempat tersangka mendekam dibalik jeruji Polda Metro Jaya, dan dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang.(dham)

Share