KPK Geledah Kantor Pelaksana Proyek e-KTP di Bandung

KPK Geledah Kantor Pelaksana Proyek e-KTP di BandungIlustrasi

 

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor LEN Industri di Jalan Soekarno Hatta No.42 Bandung, Jawa Barat. Geledah dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Paket Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional tahun anggaran 2011-2012.

“Pukul 14.30 WIB, penyidik untuk perkara e-KTP melakukan geledah di LEN Industri Jalan Soekarno Hatta No.442 Bandung,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Selasa (29/4/2014).

Geledah dilakukan gunna mencari jejak-jejak tersangka di lokasi tersebut.

Johan menjelaskan proses penggeledahan didampingi oleh Polrestabes Bandung dan juga disaksikan oleh Direktur LEN Industri Abraham Musi dan pejabat perusahaan itu lainnya.

“Sampai saat ini masih berlangsung penggeledahannya,” kata Johan.

Ditanya keterkaitan LEN Industri dengan perkara ini, Johan mengaku dirinya tidak mempunyai informasi tersebut.

Berdasarkan penelusuran, LEN Industri merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam konsorsium pengadaan e-KTP. Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang teknologi elektronika, LEN bertugas mengadakan perangkat keras Automatic Finngerprints Identification System.

Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 jo pasal 55 ayat1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam pengadaan ini, KPK menemukan adanya beberapa dugaan mark up atau penggelembungan harga. Proyek bernilai Rp6 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,12 triliun.(bs/fer)

Share