TRANSINDONESIA.CO – 7 terpidana kasus APBD Gate Kota Cirebon, Jawa Barat, menyerahkan diri untuk ditahan di LP Kesambi, Senin (28/4/2014).
Narapidana itu merupakan anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 dan divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana APBD 2004 sebesar Rp4,9 miliar.
Adapun ketujuh orang itu adalah Ade Anwar Sham, Dahrin Syahrir, Iing Sodikin, Citoni, M Toha, Wawan Wanija dan Haris Sutamin. Mereka sebenarnya telah divonis sejak 2011 lalu.
Di pengadilan tingkat pertama mereka divonis 1,5 tahun penjara. Sementara saat melakukan banding, hukuman mereka diperberat menjadi empat tahun penjara.
Sebelum masuk ke LP Kesambi, para terpidana itu sebelumnya berkumpul terlebih dulu di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, mereka pun langsung dibawa ke LP Kesambi.
Di tempat itu, mereka juga menjalani pemeriksaan administrasi terlebih dulu sebelum masuk ke dalam sel penjara.
Kepada wartawan yang menghadangnya, Haris Sutamin enggan memberikan komentar. Dia hanya mengucapkan dua kata.
Sementara itu, seorang terpidana lainnya, yaitu Setiawan, juga rencananya akan menyerahkan diri pada Senin (28/4/2014) malam. Dia saat ini tinggal di Garut dan membutuhkan waktu untuk sampai di Kota Cirebon.
Seperti diketahui, sebanyak 21 anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 telah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana APBD 2004 sebesar Rp4,9 miliar.(rep/sap)