KPK Cegah Tersangka Korupsi e-KTP

sekretaris ma

 

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat perintah cegah bepergian ke luar negeri, kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Paket Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional tahun anggaran 2011-2012, Sugiharto.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heriyanto saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (25/4/2014).

“Benar, ada surat pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Sugiharto,” kata Heriyannto.

Heri menjelaskan, cegah tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang apabila ada permintaan dari KPK.

Bersama Sugiharto, KPK turut pula mencegah Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Irman.

Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 jo pasal 55 ayat1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam pengadaan ini, KPK menemukan adanya beberapa dugaan mark up atau penggelembungan harga. Proyek bernilai Rp 6 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,12 triliun.(bs/fer)

Share