iPod Nurhadi jadi Milik Negara

ipod nurhadiTRANSINDONESIA.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas menegaskan, suvenir iPod yang dibagikan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kepada tamu undangan pernikahan anaknya, menjadi milik negara.

“Menjadi milik negara,” kata Busyro melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (26/4/2014).

Sebelumnya, Direktorat Gratifikasi KPK sudah menyerahkan hasil analisa atas pemberian suvenir iPod senilai Rp700 ribu itu. iPod itu dibagikan Nurhadi dalam pernikahan anaknya di Hotel Mulya, Senayan, Sabtu (15/3/2014).

Pascapembagian suvenir itu, sejumlah hakim yang menerima melapor ke KPK. Hingga awal April, tercatat 206 orang melaporkan pemberian tersebut kepada KPK. Lewat Direktorat Gratifikasi, KPK menganalisa pemberian itu. Salah satu rekomendasi yang muncul adalah iPod itu disita, lantaran sejumlah penerima adalah hakim yang bertugas di Mahkamah Agung.

Lantaran menjadi milik negara, kata Busyro, iPod tersebut harus diserahkan kepada negara.

“Harus diserahkan ke negara,” tegasnya.(mtv/fer)

Share