Polisi Limpahkan Dua Tersangka Pengelapan Sembako Pengungsi Sinabung

kapolres karo AKBP Alberd SianiparKapolres Karo AKBP Alberd Sianipar.(ist)

 

TRANSINDONESIA.CO –  Pihak Polres Tanah Karo melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dua tersangka pengelapan sembako pengungsi Gunung Sinabung, Karo, Sumatera Utara (Sumut) ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Melimpahkan berkas kedua tersangka pengelapan sembako, dilakukan dua  tersangka yang ditangkap pada tempat dan waktu berbeda,” kata Kapolres Karo AKBP Alberd Sianipar, Kamis (24/4/20014).

Dikatakan Alberd, tersangka Ali Rahmat (AR),50, dan Kawal Ginting (KG), 55, warga Pekan Buah Kec. Tigabinangga yang ditangkap pada tempat dan waktu berbeda. AR ditangkap saat mengelapkan sembako pengungsi di posko Masjid Agung Kabanjahe pada Kamis (13/2/2014) malam.

Dengan barang bukti satu unit mobil pic up BK 9939 SC serta sembako yang sudah disusun rapi di gundang milik penadah, seperti 30 goni beras, ikan asin, minyak makan, gula serta minuman penyegar dengan kerugian Rp5.000,060.

Sedangkan KG, lanjut dikatakan Aberd, ditangkap pada Rabu (19/2/2014) pagi dengan barang bukti di dalam rumahnya empat selimut, satu ambal, lima sarung, 17 buku tulis, 17 kotak makanan ringan, enam bungkus minyak goreng, rinso satu kilo, gula putih, satu kotak mie sedap, dan bubuk teh. Sedangkan yang sudah dibawanya ke Kabanjahe tepatnya di Gg Kalihara seperti beras, minyak goreng, dan tas bantuan presiden saat datang ke karo.

“Sementara ada satu lagi tersangka pelaku pengelapan sembako pengungsi Gunung Sinabung, seperti air mineral dan lain-lainnya. Hal itu sudah dilaporkan ke pihak petugas, oleh pengurus posko, dan pihak kami masih memproses karena adanya kekurangan data,” tuturnya.(ded)

Share