Malaysia Deportasi 332 TKI Diantaranya 21 Bayi

tki dideportasi malaysiaTKI dideportasi dari Malaysia.(dok)

 

 

TRANSINDONESIA.CO – Perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri harus diiringi oleh visi yang baik. Tanpa itu pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri hanya berbuah keburukan yang merendahkan martabat bangsa.

Hal itu diutarakan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Profesor Komarruddin Hidayat saat peluncuran majalah oleh Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon Nomor 6, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2014).

Menurut Komaruddin, bangsa Indonesia memiliki potensi untuk mengirim WNI ke luar negeri, termasuk untuk bekerja. Namun, pengiriman tenaga kerja ke luar negeri itu jangan sampai menjadi buruk dan merendahkan martabat bangsa.

“Perlindungan WNI juga harus peduli atas potensi apa dan bagaimana martabat bangsa kita di bangsa lain,” kata Komaruddin.

Salah satu momok perlindungan WNI adalah ancaman hukuman berat akibat tindakan kriminal di negara lain. Salah satunya hukuman mati. Berdasarkan data direktorat PWNI/BHI per 14 April 2014 ada terdapat 248 WNI/TKI di luar negeri yang menghadapi ancaman hukuman mati. Mereka tersebar di Arab saudi 39 orang, Malaysia 183 orang, Tiongkok 19 orang, Iran 1 orang, Singapura 3 orang, Brunei Darussalam 1 orang, Thailand 1 orang, Uni Emirat Arab 1 orang.

Di sisi lain, selama kurun waktu Juli 2011-14 April 2014 sudah dibebaskan 182 orang WNI dari ancaman hukuman mati dari 430 kasus. Selama 1 Januari-14 April 2014 ada 28 kasus baru dan 18 WNI/TKI terbebas dari hukuman mati.(mtv/lin)

Share