Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta para pengelola tempat hiburan malam turut mengawasi peredaran narkoba. Hal itu terkait operasi razia antinarkoba sejumlah tempat hiburan malam pada Minggu 20 April lalu. Dari 60 pengunjung, setelah dites urine, 28 di antaranya positif mengonsumsi narkoba.
“Tempat hiburan malam kan seringkali dijadikan tempat untuk mengedarkan narkoba. Maka dari itu kita minta pengusaha diskotek tegas mengawasi tempat usahanya,” ujar Basuki Balaikota DKI Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Pria yang karib disapa Ahok itu mengatakan, telah berkoordinasi dengan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius terkait penertiban tempat hiburan malam yang menjadi tempat peredaran narkoba.
Dari kesepakatan itu, seperti yang pernah ia sampaikan sebulan lalu, apabila ada diskotek, karaoke, dan sejenisnya yang 2 kali kedapatan pengunjungnya membawa narkoba, maka izin operasinya akan langsung ditutup.
“Saya sudah ngomong sama Kabareskrim lewat telepon, kita sudah sepakat. Kalau 2 kali ketemu (kedapatan) kita tutup. Kita cabut izinnya. Itu kewenangan Pemprov untuk mencabut,” jelas Ahok.
Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budiman mengakui pihaknya telah memiliki komitmen dengan kepolisian agar tempat hiburan di Jakarta bersih dari narkoba. “Kalau terbukti lalai membiarkan ada narkoba di tempatnya, izin pasti dicabut. Itu sudah komitmen supaya ada efek jera,” ucap Arie.
Ia mengatakan, pihaknya sebenarnya telah membatasi pemberian izin usaha diskotek di Jakarta. Namun, peredaran seharusnya juga ikut diawasi pihak pengelola. “Partisipasi aktif juga dibutuhkan dari pengelola. Semua harus bersinergi. Kita harus probisnis, tapi bisnis yang baik dan tidak menyalahgunakan fungsi usahanya,” jelas Arie.(lp6/dham)