Hercules Dituntut 5 Tahun Penjara

hercules dituntut 5 tahunHercules dituntut 5 tahun penjara.(mi)

 

TRANSINDONESIA.CO – Hercules Rozario Marshal, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) diserta pemerasan dan kekerasan, dituntut pidana kurungan penjara selama 5 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/4/2014).

Bos Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu pun dijatuhi denda sebesar Rp50 juta.

Sidang pembacaan tuntutan buat Hercules sempat molor. Sidang awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, tapi baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Hercules tidak didampingi ketua tim kuasa hukumnya, O.C. Kaligis. Tapi, Hercules terlihat tetap percaya diri.

Di awal sidang, kuasa hukum Hercules sempat meminta majelis hakim menunda persidangan. Pasalnya,  jaksa belum menerima laporan resmi terkait tuntutan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. “Sidang sebaiknya tetap berjalan. Kami (JPU) hanya meminta skorsing waktu 15 menit,” kata Mas Diding, salah satu anggota tim jaksa.

Setelah menunggu 15 menit sidang dimulai. Jaksa diwakili Mas Diding menyatakan Hercules terbukti melakukan tindakan kekerasan dan pemerasan beserta tindak pencucian uang. Meski Hercules punya perjanjian dengan korban, Sukanto Tjakra dari PT Tjakra Multi Strategi dan Surya Subandi dari Sekolah Bina Bangsa, toh perjanjian jasa keamanan itu dilakukan dalam keadaan penuh intimidasi.

“Dari serangkaian fakta persidangan, terdakwa Hercules terbukti sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang disertai tindak kekerasan dan pemerasan,” seru JPU Mas Diding.

Hercules meminta uang sebesar Rp500 juta kepada Sukanto dan Surya. Besaran uang yang diminta Hercules ditengarai sebagai pembayaran atas perjanjian jasa keamanan terhadap penjagaan lahan proyek properti seluas 7 hektare di kawasan Meruya Ilir, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada tahun 2006 silam. Di balik perjanjian pun Hercules diketahui melancarkan intimidasi kepada dan karyawannya.(mtv/fer)

Share