BCA Klarifikasi Kasus Keberatan Pajak

bca dan hadi purnomo

 

TRANSINDONESIA.CO – Terkait hukum, Bank Central Asia (BCA) akan klarifikasi terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus keberatan pajak PT BCA.

“Ya hari ini kita akan jumpa pers,” ujar Humas BCA, Ivoni, Selasa (22/4/2014).

Sebelumnya, sesuai keterangan resmi KPK, Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait surat keberatan pajak PPH BCA tahun 1999. Namun, baru pada tahun 2003, Bank BCA mengajukan surat keberatan non perfomance loan (NPL) kepada Dirjen Pajak sebesar Rp5,7 triliun atas keberatan itu.

Setahun kemudian, tepatnya 13 Maret 2004, Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengirim surat pengantar pada Dirjen Pajak dan menyatakan keberatan Bank BCA ditolak.

Namun, Hadi justru mengirimkan surat nota dinas pada kepada Dirjen PPh. Dalam nota tersebut, Hadi meminta Kepala PPh mengubah kesimpulan keputusan Dirjen PPh pada Bank BCA.

Mendapat nota dinas itu, Dirjen PPh kemudian mengubah keputusannya dan menerima keberatan Bank BCA terkait pajak pada NPL hingga Rp5,7 triliun. KPK mensinyalir penerimaan keberatan BCA bikin negara merugi hingga Rp375 miliar.(mtv/met)

 

Share