Bupati Kutai Timur Isran Noor.(sp)
TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Bupati Kutai Timur Isran Noor jalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Isran mengaku ditanya penyidik KPK soal kepemilikan izin tambang batu bara PT Arina Kotajaya.
“Saya dimintai keterangan terkait dengan TPPU terhadap Anas, yaitu mengenai persoalan keterkaitan dengan kepemilikan izin tambang batu bara,” kata Isran di kantor KPK, Kamis (17/4/2014).
Menurut Isran, sekitar tahun 2010 perusahaan tersebut mengajukan izin tambang batu bara seluas 10 ribu hektar di dua kecamatan di Kutai Timur, yaitu Bengalon dan Kongbeng. Isran membantah jika yang mengajukan izin itu adalah Anas.
Sebagai Bupati, Isran memberikan izin tersebut karena sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Isran menegaskan dirinya memberikan izin tersebut murni tanpa adanya kepentingan lain yang melatarbelakangi. Isran pun membantah ada uang ke kantongnya terkait pengurusan izin tambang batu bara tersebut.
“Jadi tidak ada keterkaitan dengan siapa pemiliknya, siapa yang bertanggung jawab,” kata Isran.
Dalam pemeriksaan tadi, Isran ditunjukan dokumen akta PT Arina Kotajaya. Akta itu menunjukan bahwa pemilik perusahaan tersebut adalah Saripah dan Nur Fauziah. Menurut Isran, tidak ada nama Anas dalam kepemilikan maupun direksi dan komisaris.
“Tapi yang pasti pemilik dalam aktanya memang tidak ada nama Anas,” kata Isran.
Sebelumnya, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengungkap bahwa Anas mempunyai perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur.
Atas tudingan Nazaruddin itu, Anas sudah membantah. Anas menuding pernyataan Nazaruddin sebagai fitnah.
“Kalau orang fitnah itu jahat kan, seperti memakan bangkai saudaranya,” kata Anas.(bs/fer)