TRANSINDONESIA.CO, Karawang – Sejumlah warga di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berhasil menangkap seseorang yang diduga melakukan politik uang di dua Tempat Pemungutan Suara sekitar Desa Rangdumulya, Kecamatan Pedes, yang menggelar pemungutan suara ulang pada Minggu (13/4/2014).
Seseorang yang “diamankan” itu diketahui bernama Ocad, warga Kecamatan Tirtajaya yang terkenal sebagai pengusaha tambak ikan di daerahnya.
Setelah melakukan penangkapan menjelang Minggu (13/4/2014) dini hari, warga kemudian membawa Ocad ke kantor polisi setempat.
Salah seorang saksi mata, Wanosuki mengatakan, warga Tirtajaya yang ditangkap warga merupakan orang tua dari salah seorang calon legislatif yang “bertarung” di daerah pemilihan Karawang III.
Pembagian uang dilakukan karena dua TPS di Desa Rangdumulya, Kecamatan Pedes, melakukan pemungutan suar ulang menyusul terjadinya surat suara tertukar pada pemungutan suara 9 April 2014.
“Warga mengamankan orang yang bersangkutan, karena tertangkap tangan saat akan membagikan uang kepada para pemilih di daerah Desa Rangdumulya, dan mengarahkan agar warga memilih anaknya yang mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Karawang,” kata Wanosuki.
Panita Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat Kecamatan Pedes, Almukron menyatakan, seseorang yang ditangkap warga itu diduga akan melakukan aksi bagi-bagi uang kepada warga. Itu terjadi karena di Desa Randumulya digelar pemungutan suara ulang setelah surat suara di dua TPS tertukar.
Menurut dia, hingga kini Panwaslu Kecamatan Pedes belum bisa menindak yang bersangkutan. Sebab masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tetapi kalau ada barang bukti yang disertai dengan saksi-saksi, dipastikan orang itu akan di proses secara hukum,” katanya.
Kapolsek Pedes, AKP Warjiman mengatakan, pihaknya hanya mengamankan seseorang yang diketahui bernama Ocad. Untuk proses lebih lanjut diserahkan ke Polres Karawang, dengan barang bukti berupa mobil CRV T-9-S.(ant/sof)