TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono disebut marah atas pendapat pengawas internal dari Direktorat Pengawasan Intern (DPI) BI Wahyu yang menyatakan, tidak setuju dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.
“Pak Boediono agak marah karena saya tidak setuju dengan pemberian FPJP karena Bank Century bermasalah, katanya Pak Boediono, Pak Wahyu boleh saja berpendapat tapi ini sudah keputusan Rapat Dewan Gubernur,” kata Wahyu dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Wahyu menjadi saksi untuk terdakwa mantan deputi Gubenur BI bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pernyataan Wahyu itu disampaikan pada rapat Dewan Gubernur BI pada 20 November 2008 atau setelah pencairan seluruh FPJP kepada Bank Century pada 14 dan 18 November 2008 yang bernilai total Rp689,394 miliar namun bank itu masih belum memenuhi persyaratan dokumen yaitu dokumen dari debitur yang dijadikan agunan aset kredit FPJP.
“Saya tidak setuju diberikan FPJP karena saya sebagai auditor harus memastikan semua sesuai aturan yang berlaku kalau tidak sesuai aturan maka saya berat (menyetujui), saya tahu ini bank sudah lama bermasalah apakah layak diberikan FPJP?” ungkap Wahyu.
Karena menurut Wahyu, persyaratan pemberian FPJP adalah batas rasio kecukupan modal (CAR) berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) per 30 Oktober 2008 No.10/26/PBI/2008 adalah sebesar 8 persen, namun PBI itu diubah pada 14 November berdasarkan PBI No.10/30/PBI/2008 sehingga syaratnya hanya membutuhkan CAR positif.
“Saya ragu apakah dengan CAR ini akan dipermasalahkan oleh BPK. Dan ternyata memang benar dipermasalahkan mengenai CAR ini. Belakangan saya tahu CAR posisi September 2008 dinyatakan masih 2,35 persen kemudian setelah pemberiannya pada saat 14 November ada laporan pendahulan bahwa CAR-nya adalah negatif 3,35 persen,” tambah Wahyu.
“Masalah lain adalah persetujuan yang harusnya diberikan oleh Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang V Pengawasan Bank baru diberikan pada 19 November padahal pencairan sudah dilakukan pada 18 November,” jelas Wahyu.
Sedangkan saksi lain yaitu Direktur Direktorat Kredit, Usaha Menengah Kecil dan Mikro serta Bank Perkreditan Rakyat Ratna Etchika Amiaty menyatakan bahwa Budi Mulya dalam rapat juga mengatakan agar satuan kerja yang mengurus FPJP tidak perlu khawatir mengenai ketidaklengkapan dokumen tersebut.
“Jangan khawatir soal itu karena akan dibantu kata terdakwa dalam rapat,” kata Ratna.
Wahyu selanjutnya menganyarankan agar masalah ketidaklengkapan dokumen itu seharusnya diambil alih oleh Dewan Gubernur, namun sayang ada anggota Dewan Gubernur yang tidak menyetujuinya yaitu Deputi Gubernur Senior Miranda Goeltom.
“Saran saya saat itu untuk mengamankan masalah tidak ada kelengkapan data bisa diambil alih oleh Dewan Gubernur BI yang menyetujui ketidaklengkapan ini, tapi salah satu deputi gubernur menolak, yang menolak bu Miranda,” jelas Wahyu.
Lebih lanjut Ratna bahkan mengungkapkan pemberian FPJP kepada Bank Century seperti bermain api.
“(Pemberian FPJP) ini main api, diciptakan dari awal,” ungkap Ratna.
Ratna menilai bahwa ada sejumlah dokumen Century yang belum dilengkapi meski sudah dilakukan pencairan FPJP.
“Ada beberapa hal yang kurang dari dokumen jaminan itu, walaupun hal itu menurut pendapat kami tidak terlalu penting, ada yang penting ada yang tidak,” tambah Ratna.
Saksi lain, notaris yang mengurus pengikatan jaminan pemberian FPJP Buntario Tigris juga mengaku diminta mendadak untuk mengurus akta pengikatan perjanjian pemberian FPJP dan jaminan fidusia dari BI ke Bank Century.
Pada 14 November 2008, Buntario sekitar pukul 12.00 WIB ditelepon Direktur Bank Century Hamidi untuk segera datang ke kantor BI mengurus akte pengikatan dan penjaminan. “(Kata Pak Hamidi) ada perjanjian mendadak, saya belum tahu perjanjian apa,” kata Buntario.
Ternyata ia diminta untuk mengurus akta pengikatan perjanjian pemberian FPJP dan jaminan fidusia dari BI ke Bank Century dengan nilai plafon FPJP yang akan diberikan Rp502,07 miliar untuk 14 hari kedepan dan bisa diperpanjang sampai 40 hari. Bank Century menjaminkan aset berupa surat utang senilai Rp10 miliar dan aset kredit nasabah senilai Rp467 miliar.
BI diwakili oleh Eddy Sulaeman Yusuf selaku Direktur Direktorat Moneter, Sugeng Waluyo yaitu Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Moneter dan Dody Budi Waluyo selaku Kepala Biro Operasi Moneter sedangkan Bank Century diwakili Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim dan Hamidi yang menjabat Wakil Dirut Century.
Akte jaminan itu baru selesai ditandatangani 15 November 2008 pukul 01.00 WIB dini hari artinya pembuatan akta dan penandatangan dilakukan di hari yang berbeda.
“Ini pengalaman saya sebagai notaris, ini belum pernah kejadian sampai dua hari,” tambah Buntario.
Buntario juga mengakui bahwa saat akta perjanjian ditandatangani, ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi Bank Century, namun dokumen yang ada sudah memenuhi prosedur, sementara dokumen belum dianggap kurang siginfikan.
“Yang utama sudah lengkap yaitu hak tanggungan nasabah itu sudah lengkap, yang kurang itu seperti data-data debitur dan lain-lain,” jelas Buntario.
Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.(ant/fer)