TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Seorang sales kosmetik, AG, 30 tahun, ditangkap anggota Reserse Narkoba Polsek Metro Gambir di Jalan Setia Kawan, Kelurahan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 7 April 2014 malam. AG ditangkap karena selain menjual kosmetik, ternyata juga menjual ratusan pil psikotropika berikut obat-obat keras lainnya tanpa ijin.
Kasubnit III Narkoba, Polsek Metro Gambir, AKP Sutrisno mengatakan tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah atas perbuatan pelaku. Pasalnya pelaku kerap menjual psikotropika tersebut ke anak-anak baru gede.
Menurut AKP Sutrisno, setelah mendapat info dari warga, pihaknya melakukan penyelidikan selama satu minggu. Setelah yakin toko tersebut menjual psikotropika, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Hasilnya petugas menyita 206 pil psikotropika dan obat-obatan keras lainnya. Barang bukti tersebut masih kita cek di labolatorium BNN terkait kandungannya.
“Pelaku berkedok kosmetik, ternyata menjual obat-obat tanpa izin. Berbagai obat berlebel K dijual tanpa izin edar berikut psikotropika,” terangnya ketika dihubungi wartawan, Jumat (11/4/2014).
“Saat ini, kasusnya masih dalam pengembangan untuk memburu jaringan pemasok psikotropika lainnya,” kata Sutrisno.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 60 UU RI No 5 Thn 1997 dan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(dham)