Kejaksaan Tangkap Plt Setda Kabupaten Penajam

korupsi terminal haji

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Satgas Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Penajam berhasil menangkap DPO asal Kejaksaan Negeri Penajam, Kalimantan Timur, Tersangka bernama Drs. Abdul Zaman, M.Si Bin Muhammad Arief tadi malam di Jakarta.

“Abdul Zaman, PNS sebagai Plt Setda Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Kamis 10 April 2014 sekitar Pukul 21.00 Wib diamankan di Taman Rasuna Residence Tower 18S 33J, Kuningan, Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (11/4/2014)

Menurut Untung, Abdul Zaman adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah, kecamatan Penajam Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2011.

“Akibat dari perbuatannya yang menggunakan APBD Kabupaten PPU tahun anggaran 2011 senilai Rp 6,7 miyar, negara dirugikan sebesar Rp3,6 milyar,” tandasnya.(amri)

Share