Distribusi Surat Suara Kacau, 17 Provinsi Tertukar

Distribusi Surat Suara Kacau, 17 Provinsi TertukarDistribusi surat suara Pileg tertukar sebanyak 17 provinsi.(dok)

 
Transindonesia.co, Jakarta – Kekacauan pelaksanaan Pemilu khsusunya pada distribusi surat sarara diakui Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, hingga Kamis (10/4/2014) pukul 20.00 WIB surat suara tertukar ditemukan di 17 provinsi, tersebar di 476 tempat pemungutan suara (TPS), di 69 kabupaten/kota.

Dipaparkan, 17 provinsi itu terdiri dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Bengkulu. Kemudian Provinsi Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Provinsi Banten, Riau, Sumatera Utara. Surat suara tertukar juga ditemukan di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.

“Sampai saat ini paling banyak di Provinsi Jawa Barat, di 17 kabupaten/kota, di 277 TPS,” kata Arief, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Meski laporan yang masuk, menurut Arief, jika dibandingkan dengan total TPS di seluruh Indonesia, surat suara tertukar hanya terjadi di sebagian kecil TPS.

Dari total 545.791 TPS di seluruh Indonesia, surat suara tertukar ditemukan di 476 TPS. Artinya, hanya berkisar sekitar 0.08 persen.

Dari laporan yang masuk, lanjut dia, jenis surat suara yang paling banyak tertukar adalah surat suara untuk lembaga perwakilan DPRD Kabupaten/Kota. Artinya, sangat mungkin persoalan itu diakibatkan kesalahan saat penyortiran di KPU Kabupaten/Kota.

“Karena yang tertukar hanya antar dapil di dalam satu kabupaten/kota. Tapi kalau ada yang tertukar antar kabupaten/kota, sangat mungkin itu kesalahan dari pabrik percetakan,” ujarnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, KPU telah mengambil langkah penyelesaian. Pertama, menerbitkan surat edaran (SE) nomor 306/KPU/IV/2014 perihal penangangan surat suara tertukar. Disebutkan, jika kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) menemukan surat suara tertukar sebelum penghitungan suara. Maka surat suara tertukar untuk satu atau lebih lembaga perwakilan tidak dihitung.

Pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan paling lambat 15 April 2014. Atau sebelum penghitungan hasil pemungutan suara tingkat desa/kelurahan selesai dilakukan.

Untuk PSU, KPU juga telah mengantisipasi persiapan logistiknya. Dalam hal jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang sebanyak 1.000 lembar di kabupaten/kota tidak mencukupi, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kepada KPU pusat untuk mendapatkan tambahan surat suara sesuai kebutuhan.

KPU Kabupaten/Kota menyampaikan jadwal pemungutan suara ulang kepada KPSS melalui PPK dan PPS. KPPS selanjutnya menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara ulang dalam formulir C6 kepada pemilih.Sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada 9 April, ditambah daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).(sp/fer)

 

Share