Aksi demo kasus dugaan korupsi Transjakarta beberapa waktu lalu di Bundaran HI, Jakarta.(istimewa)
TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Setelah memeriksa mantan Kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kini Kejaksaan Agung akan memeriksa Kepala Inspektorat Provinsi DKI Franky Mangatas Panjaitan. Franky akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi membenarkan rencana pemeriksaan Franky.
“Kita mengagendakan pemeriksaan dua saksi,” kata Untung di Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Selain Franky, lanjut Untung, penyidik juga akan menggarap Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejagung sudah menjerat dua tersangka. Yakni, Drajat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway.
Sedangkan tersangka lainnya, Setyo Tuhu adalah Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Penyidik menemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada bus busway senilai Rp1 triliun, dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar oleh Dishub DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.(dham)