TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menerima lima laporan dugaan praktik politik uang pada hari pencoblosan pemilu legislatif, Rabu (9/4/2014) lalu.
Kelima pelanggaran pemilu politik uang itu yakni, satu kasus di Bali, satu Kalimantan Timur, satu Kalimantan Tengah, satu Banten dan satu Jawa Barat.
“Dari hasil rekapitulasi sementara, terkait masalah ‘money politics’ (politik uang) ada lima dari Bawaslu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Saat ini kata Boy, Sentra Gakumdu yang menangani kasus tersebut mempunyai lima hari untuk melengkapi laporan, akan ada langkah hukum lebih lanjut dari tim penyidik.
Dia mengatakan politik uang itu dilakukan pada saat menjelang pagi atau “serangan fajar”.
Terkait pengamanan penghitungan suara, Boy mengatakan, masih berjalan dari penghitungan baik di TPS kabupaten maupun kota.
“Petugas kami saat ini melakukan pengamanan di TPS ditetapkan KPU setempat, kecuali nanti ada kegiatan di TPS,” ujarnya.
Boy mengatakan saat ini belum ada masalah dalam penghitungan di TPS-TPS.
“Petugas kita memang diminta untuk membuat laporan pelaksanaan tugas, terkait masalah kegiatan akhir di TPU, yaitu penghitungan, namun kami masih konsentrasi di pengamanan” ucapnya.
Dia mengatakan secara keseluruhan, tahapan Pemilu 2014 berjalan dengan baik di semua wilayah, kecuali keterlambatan distribusi surat suara di Yahokimo, Papua.(ant/dham)