TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak mengatakan, isu penyelenggara pemilu melakukan kongkalikong dengan peserta pemilu baik partai politik ataupun calon anggota legislatif (caleg) bukan isu baru. Pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya, menurut dia kongkalikong antara peserta dengan penyelenggara juga telah terjadi.
“Kalau isu ini sebenarnya bukan isu baru, ada yang penyelenggara yang minta pada caleg ada caleg yang goda penyelenggara. Tapi ini menjadi hal serius yang perlu diantisipasi,” ujarnya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (7/4/2014).
Nelson mengatakan, laporan yang disampaikan pimpinan tiga parpol kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie, tentang upaya bermainnya penyelenggara pemilu kepada parpol maupun caleg akan segera ditindaklanjuti Bawaslu.
Bawaslu, lanjut Nelson, akan mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh jajarannya di Indonesia untuk memastikan mereka waspada dan melakukan pengawasan bertingkat di wilayahnya masing-masing.
Bawaslu juga mengharapkan supaya peserta pemilu bisa dengan tegas menolak apapun bentuk tawaran yang diajukan penyelenggara pemilu. Dan bila ada upaya percobaan penawaran seperti yang dilaporkan sebelumnya, Bawaslu meminta agar peserta pemilu tak perlu takut untuk melaporkannya kepada pengawas di daerah masing-masing.
“Jadi bisa dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Dalam UU Pemilu, tindakan politik uang merupakan bagian dari pidana pemilu. Peserta yang terbukti melakukan, keterpilihannya bisa dibatalkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DKPP Jimly Asshidiqie mengatakan, mendapatkan laporan dari peserta pemilu. Tentang percobaan penawaran pemenangan pemilu dari penyelenggara pemilu di beberapa daerah.
“Ada tiga pimpinan partai yang lapor, mereka bilang ada yang nawarin. Mau menang apa mau kalah,” kata Jimly.
Menurut Jimly, laporan tersebut belum dimasukkan secara resmi ke DKPP. Karena parpol merasa tidak memiliki bukti yang kuat. Bukti yang ada hanya berupa ingatan tentang percakapan lisan antara oknum penyelenggara dengan pihak yang ditawari.
Oknum penyelenggara tidak hanya menawarkan jasa ilegal tersebut kepada pimpinan partai. Tetapi juga menawarkannya kepada caleg. Pada saat rapat evaluasi setelah masa kampanye, caleg melaporkan percobaan kong kali kong tersebut ke pengurus partai.
“Penawaran itu ada di tingakt PPK, ada juga di kabupaten oleh anggota penyelenggara tertentu. Karena ini laporannya lebih dari satu, kami pikir serius ini,” ujar Jimly.(sp/fer)