Mahkamah Agung AS menolak gugatan banding seorang fotografer anti perkawinan pasangan sesama jenis.(dok)
TRANSINDONESIA.CO, Amerika Serikat – Penolakan Mahkamah Agung Amerika hari Senin (7/4/2014) itu menegaskan vonis mahkamah agung negara bagian New Mexico, yang memutuskan studio Elane Photography melanggar UU anti-diskriminasi negara bagian tersebut karena menolak mengambil foto untuk sebuah acara perkawinan sepasang lesbian.
Salah satu pemilik studio foto itu, Elaine Huguenin, mengatakan pekerjaan tersebut bertentangan dengan keyakinan pribadinya bahwa perkawinan hanyalah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Pengadilan New Mexico menyatakan penolakan studio itu merupakan tindakan diskriminasi, sama seperti jika mereka menolak mengambil foto untuk acara perkawinan pasangan yang berbeda ras.
Rakyat Amerika terus memperdebatkan isu perkawinan sesama jenis. Total 17 negara bagian Amerika plus Washington DC telah mengesahkan perkawinan gay, sementara beberapa hakim negara bagian telah membatalkan sejumlah UU yang melarangnya.
MA Amerika tahun lalu memutuskan pasangan sesama jenis berhak mendapatkan berbagai tunjangan pemerintah federal dan mengijinkan perkawinan gay di California, negara bagian terpadat Amerika. Tetapi MA masih belum memutuskan apakah perkawinan sesama jenis adalah hak konstitusional.(voa/fen)