Rahudman Akan Dijebloskan di Blok A Tanjung Gusta

rahudman akan dijebloskan di blok a tanjung gustaRahudman Harahap saat sidang Tipikor di PN Medan beberapa waktu lalu.(dok)

 

 

TRANSINDONESIA.Co, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah menerima petikan surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Rahudman Harahap dalam perkara korupsi Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2005 yang merugikan negara Rp2,071 miliar.

Dalam petikan surat keputusan itu, walikota Medan non aktif tersebut divonis MA dengan hukuman 5 tahun penjara. Putusan MA tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menjerat Rahudman dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun denda Rp500 juta serta uang penganti Rp480 juta.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nelson J Marbun mengatakan, pihaknya telah menerima petikan putusan MA bernomor register perkara 236 K/PID.SUS/2014.

Dalam petikan surat itu, MA memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penahanan terhadap Rahudman Harahap dan menetapkan barang bukti yang terlampir dalam berkas.

Anehnya, pihak PN Medan belum mengirim dan menyampaikan petikan putusan itu kepada JPU dan Kuasa hukum terdakwa serta terhadap terdakwa Rahudman sendiri. “Kita baru menerima teks petikan putusan itu saja. Nanti akan dikirim petikan kasasi itu secara lengkap dan resmi melalui kantor pos, tidak melalui faks. Kelengkapan kasasi itu akan kita diminta dalam pekan ini juga,” terangnya.

Jika surat keputusan MA sudah diterima secara lengkap, maka pihak pengadilan berjanji akan langsung mengeksekusi terdakwa.

”Saat ini, kita minta dulu petikan teks resmi dari Kasasi ini. Untuk dilakukan eksekusi, bila sudah disampaikan. Kalau, salinan lengkapnya seluruh belum tahu kapan dikirim MA,” ucapnya.

Sementara Kepala Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Tony Nainggolan BcIP mengaku, akan menempatkan Rahudman di sel yang terdapat di dalam Blok A Rutan Tanjung Gusta.

“Blok A merupakan blok sel yang ditempati para tahanan kasus korupsi. Kita siap menampung. Tapi, tidak ada perlakuan khusus. Semua warga binaan sama kita perlakukan di sini,” terang mantan Kepala Keamanan Rumah Tahanan Negera (Rutan) Salemba.(surya)

 

 

Share