TRANSINDONESIA.CO, Pekanbaru – Diduga melakukan politik uang, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Riau, Maimanah Umar dan Calon Legislatif dari Golkar Maryenik Yandra dilaporkan Bawaslu Riau ke polisi. Kasusnya kini tengah disidik dan sudah 4 orang saksi diperiksa.
“Berdasarkan laporan harian yang saya terima, ada calon DPD dan Caleg Golkar untuk DPRD Riau dilaporkan,” kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK di Pekanbaru, Senin (7/4/2014).
Dijelaskan Guntur, penyidik berjanji menyelesaikan kasus tersebut minimal 7 hari dan maksimalnya selama 14 hari. “Setelah berkasnya siap, jaksa diupayakan meneliti selama 3 hari,” ucapnya.
Sejauh ini, penyidik Polda Riau belum memanggil terlapor untuk diperiksa. Penyidik masih memeriksa saksi-saksi yang mengetahui terjadinya tindak pidana politik uang untuk melengkapi bukti.
Kalau penyidik menemukan 2 alat bukti, jelas Guntur, baru 2 terlapor bisa ditetapkan jadi tersangka. Jika tidak ada bukti, penyelidikannya bisa dihentikan.
“Semuanya sudah diatur undang-undang,” ucapnya.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, penyidik memakai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2014 tentang Pemilu Legislatif. Ada beberapa pasal yang diterapkan.
“Informasi dari penyidik, pasal yang digunakan adalah 301 ayat, Pasal 89 huruf d dan e juncto Pasal 81 dan atau Pasal 86. Pasal yang digunakan memang berlapis. Itu kata penyidiknya,” terang Guntur.
Kalau ditetapkan tersangka, 2 terlapor diancam hukuman maksimal penjara selama 2 tahun. “Kalau minimalnya, hakim yang menentukan. Hakim juga yang akan memastikan keduanya bersalah. Polisi hanya menyidik saja,” tukas Guntur.
Ketua Bawaslu Riau Edy Syafaruddin dikonfirmasi membenarkan laporannya ke Polda Riau. “Pelanggaran Pemilu ini merupakan temuan Fitra. Setelah dikroscek, kasus ini kami laporkan ke Polda,” ucap Edi singkat.
Kejadian bermula saat Maimanah Umar dan Maryenik melakukan kampanye di Jalan Rambah Raya, Kabupaten Kampar, pada akhir Maret 2014 lalu. Sekitar pukul 21.30 WIB, kedua terlapor membagikan baju batik ke peserta kampanye. Sewaktu memberikan, kedua terlapor mengimbau warga untuk memilihnya pada 9 April 2014.
Pembagian tersebut diketahui Forum Indonesia untuk Transparansi Anggara (Fitra) Wilayah Riau. Setelah mengumpulkan bukti, Fitra melaporkan ke Bawaslu.
Setelah mengonfirmasi dan memanggil 2 terlapor, Bawaslu menemukan bukti politik uang. Seanjutnya, kasus ini diteruskan ke Sentra Gakumdu Polda Riau.(lp6/syaiful)