Wawan Terancam 15 Tahun Penjara

wawan tubagusTerdakwa Tubagus Chaeri Wardana.(ant)

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terancam pidana selama 15 tahun penjara.

Adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiya itu didakwa menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten dan sebesar Rp7,5 miliar terkait pengurusan perkara sengketa pilkada provinsi Banten.

Terhadap dakwaan tersebut, Wawan mengaku mengerti dan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) yang diwakili oleh penasehat hukumnya.

“Kami akan ajukan keberatan,” kata salah satu penasehat hukum Wawan, Pia Akbar Nasution dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji menyatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (13/3/2014) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sementara itu, ditemui usai sidang, Wawan enggan berkomentar perihal surat dakwaan tersebut.

Sedangkan, penasehat hukum Wawan lainnya, Adnan Buyung Nasution mengatakan bahwa pihaknya masih perlu meneliti atau mendalami surat dakwaan. Sehingga, belum bisa menyampaikan keberatan atas dakwaan.

“Saya belum bisa katakan sekarang (keberatan) karena harus lihat dari segi formal maupun material. Kalau dari segi formal harus kita lihat bagaimana. Kalau dari segi material kita lihat fakta-fakta apakah semua benar atau tidak. Jadi memerlukan waktu untuk berdiskusi untuk melihat dakwaan,” ujar Adnan sebelum meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor.(sp/fer)

 

Share
Leave a comment