Soal Jilbab Polwan, Presiden Diminta Turun Tangan

polwan jilbab

Polisi Wanita (Polwan) berjilbab.(dok)

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Presiden SBY diharapkan segera turun tangan menengahi polemik aturan penggunaan jilbab di kalangan Polisi Wanita (Polwan) yang bekerja di Mabes Polri atau di institusi pemerintahan lainnya.

Menurut Ahli Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, penggunaaan jilbab adalah bagian forum eksternum hak atau kebebasan atas keyakinan beragama setiap warga Negara muslimah yang dijamin oleh UUD 1945. Negara tidak bisa melarangnya bahkan menunda keinginaan individu wanita warga Negara, karena merupakan hak fundamental.

Menurut Irmanputra Sidin, polemik penggunaaan jilbab itu sesungguhnya bukanlah hendak memaksakan adanya aturan yang sifatnya paksaan. Artinya bahwa seluruh wanita muslim di lingkup Polri harus berjilbab. Namun, keinginannya sangat sederhana, yakni adalah adanya payung legalitas bagi warga negara muslim wanita yang ingin menggunakan jilbab sebagai bagian dari keyakinan beragama.

Pada titik itu, harus diingat Konstitusi juga menegaskan bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan.

“Oleh karenanya, sebaiknya Presiden mengambil alih masalah ini, karena masalah ini menyangkut hak fundamental warga Negara akan kebebasan dan keyakinan keagamaaannya,” tegas Irmanputa Sidin di Jakarta, Minggu (9/3/2014).

Lebih jauh, Irman menjelaskan penggunaaan jilbab sesungguhnya bukan hanya kebutuhan di institusi Polri, namun juga TNI. Bahkan pegawai negeri sipil atau seluruh lingkup Kepegawaian negara, serta termasuk kaum wanita yang bekerja di sektor swasta.

Oleh karenanya, guna mengakhiri polemik jilbab, Irman menyarankan Presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penggunanaan Identitas Agama atau jilbab sebagai bagian pakaian seragam, dinas, dalam lingkup Polri, TNI dan PNS.

PP itu sebaiknya bukan hanya untuk institusi Polri, namun untuk semua Kepegawaian Negara. PP itu juga sebaiknya bersifat self executing, atau langsung diterapkan tanpa perlu menunggu aturan petunjuk teknis. Dan warga Polri, TNI, PNS tentunya langsung memiliki payung hukum yang langsung bisa diterapkan.

“Presiden sebaiknya segera mengundang MUI untuk mendapatkan masukan tentang model jilbab yang sesuai dengan syariah. Termasuk Kapolri dan Panglima TNI, serta Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara bahkan Komnas HAM,” ujarnya.

Menurutnya, PP itu nantinya adalah solusi yang bisa segera menyelesaikaan polemik itu, dan tidak mengandung resiko konstitusional yang sifatnya mengancam kekuasaaan presiden.

Sebaliknya, Irman mengatakan PP demikian akan menjadi warisan Pemerintahan SBY sebagai Presiden pertama yang memberikan payung hukum akan pengunaan jilbab.(bs/yan)

Share
Leave a comment