Rampok Pake Jimat Tali Pocong Ditangkap

rampok tali pocongTali pocong dan alat kejahatan rampok berjimat tai pocong.(Transindonesia.co – amdan)

 

 

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Polsek Metro Cempaka Putih membekuk dua residivis berilmu hitam di Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2014). Dalam menjalankan aksi kejahatannya mereka membawa ‘tali pocong’ sebagai jimat untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Kedua tersangka bernama  Mahfuddin alias Saren, 27 tahun dan Aca Jen, 39 tahun, mereka berasal dari kelompok Bogor. Pelaku merampas sepeda motor milik seorang karyawati bernama Verawati, 21 tahun.

“Saat kejadian suasana lagi sepi, para  pelaku sempat memepet korban. Satu pelaku turun dan langsung merampas motor korban,” kata Kapolsek Metro Cempaka Putih, Kompol Tofiq kepada wartawan, Kamis (27/3/2014).

Namun, aksi keduanya dipergoki  dua anggota berpakaian preman yang kebetulan sedang melintas di lokasi.  “Begitu melihat pelaku beraksi petugas yang diploting sepanjang jalan, polisi segera mengejar keduanya kearah Pospol Ahmad Yani,” terangnya.

Melihat keduanya kabur, polisi langsung melepas tembakan ke udara. Karena mendengar suara tembakan, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor itu mendadak berhenti di tengah jalan dan langsung dibekuk petugas.   “Kedua  residivis ini spesialis pemetik dan pencuri sepeda motor yang parkir di perkantoran maupun perumahan,” ungkapnya.

Kapolsek melanjutkan, motor hasil kejahatan mereka jual ke kawasan Bandung, dengan harga yang sangat murah. “Pelaku juga sering beraksi selain di Coca-Cola juga di Bekasi dan Jakarta Barat, mereka ini juga tidak segan-segan melukai korban jika permintaan tak dikabuli,” tegasnya.

Dalam menjalankan aksinya, keduanya juga membawa seutas tali pocong yang diyakini dapat melancarkan aksi keduanya.

Hasil pemeriksaan kepada pelaku, tali pocong itu juga bukan tali pocong sembarangan tapi pemberian dukun di Bogor. “Kata pelaku, keyakinan dia itu tali pocong dari gadis perawan yang meninggal malam Jumat,” kata Kapolsek.

Jimat tali pocong yang didapat dari dukun itu diikat di motor yang hendak dicuri. Keyakinan pelaku, kalau motor yang diikat tali pocong perawan yang meninggal malam Jumat bisa membuat korban tak sadar.

“Jadi pemilik motor yang tidur makin lelap tidurnya, kalau kepergok juga korban nggak bisa ngapa-ngapain,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita seutas  tali pocong, sepeda motor Honda Beat yang mereka pakai untuk menjalankan aksinya, kunci letter T,  cairan kimia, serta dua bilah badik. Keduanya kini mendekam di Mapolsek Metro Cempaka Putih. Mereka dijerat dengan pidana KUHP pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara.(amdan)

Share
Leave a comment