Polda Kalsel Segera Limpahkan Berkas GratifikasiWalikota Banjarmasin dan Bupati Tanah Laut

kapolda kalselKapolda Kalsel Brigjen Machfud Arifin.(dok)

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Polda Kalimantan Selatan segera melimpahkan berkas perkara milik dua pejabat Kalsel yakni, Walikota Banjarmasin Muhidin dengan Bupati Tanah Laut (Tala) Adriansyah, terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi bersama sudah dinyatakan lengkap (P-21).

“Sudah P-21 untuk kedua orang itu. Tinggal diserahkan saja oleh Bareskrim ke Kejati Kalsel untuk penyerahan tahap kedua tersangka bersama barang buktinya,” kata Kapolda Kalsel Brigjen Machfud Arifin saat dihubungi, Kamis (13/3/2014).

Kasubdit III Dit Tipikor Bareskrim Kombes Darmanto yang dihubungi secara terpisah menambahkan jika status P-21 kedua orang tersebut terbit pada Senin pekan lalu untuk kemudian keduanya akan dieksekusi pada pekan depan.

“Kalau nanti soal ditahan atau tidak terserah pada pihak jaksa,” sambungnya mengomentari kasus yang sudah disidik sejak 2011 itu.

Muhidin berulangkali menegaskan jika dia tidak menyuap Adriansyah melainkan meminjamkan uang senilai Rp5 miliar.

Selain Muhidin dan Adriansyah, yang juga jadi tersangka dalam rangkaian kasus ini adalah pemilik PT. Binuang Jaya Mulya dan CV. Rahma bernama Rahman yang diduga melanggar pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001.

Juga ada Nurseto dan Surya Hartono yang diduga melanggar pasal 55 KUHPidana jo pasal15 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001.

Masalah ini bermula saat ada aliran dana dari Muhidin kepada Adriansyah terkait permasalahan penyelesaian tata batas wilayah Kabupaten Tanah laut dengan Kabupaten Tanah Bumbu terkait lokasi izin tambang batubara.(bs/dan)

Share
Leave a comment