Mantan Walikota Pontianak Kembalikan Uang korupsi

walikota pontianak

 

 

TRANSINDONESIA.co, Pontianak : Mantan Wali Kota Pontianak, Buchary A. Rachman, mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin (17/3/2014), untuk mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi sebesar Rp500 juta.

Buchary adalah tersangka kasus dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Pontianak tahun 2006, 2007, dan 2008.

Buchary datang didampingi kuasa hukumnya, Slamet Prayitno Kitung. Buchary langsung masuk ke ruangan Asisten Pidana Khusus Didik Istiyanta. Buchary keluar dengan mendorong koper berwarna biru muda. Diduga, korper itu digunakan untuk tempat uang Rp500 juta.

Slamet mengatakan penyerahan uang itu merupakan itikad baik kliennya. Namun dia tidak bersedia menjelaskan lebih detail apakah dengan pengembalian uang tersebut kliennya mengakui telah menyalahgunakan uang negara.

“Kami serahkan penyidikan sepenuhnya ke Kejaksaan Tinggi Kalbar,” kata Slamet.

Uang Rp 500 juta yang diserahkan oleh Buchary, kata Didik, diterima dan disita negara. Namun dengan mengembalikan uang pun, ujar dia, tidak serta-merta mengugurkan tindak pidana korupsi yang sudah dilakukannya.

“Uang yang dikembalikan kita sita dan menjadi salah satu alat bukti. Tujuan penyidik Kejaksaan, salah satunya, adalah menyelamatkan kerugian negara,” katanya.

Buchary bersama Hasan Rusbini, mantan Wali Kota dan sekarang Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pontianak, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga telah menyalahgunakan dana bantuan sosial selama tiga tahun berturut-turut.

Berdasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Desember 2009, ditemukan indikasi kerugian negara Rp21,46 miliar terkait dengan dana bantuan sosial.(tmp/tan)

Share
Leave a comment