Gugatannya Ditolak MK, Yusril Bereaksi

yusril ihza mahendraPakar hukum, Yusril Ihza Mahendra.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta : Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra langsung bereaksi atas  uji materi UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengaku sangat heran dengan sikap hakim MK yang tidak mau menguji materi gugatannya. Padahal MK hadir untuk menguji UU yang bertentangan dengan UUD 1945.

“Kalau MK tidak mau menguji apa yang saya gugat ya bubarkan saja MK ini. MK hadir untuk menguji UU yang bertentangan dengan UUD. Mereka menolak untuk menafsirkan apa yang saya gugat,” kata Yusril usai mengikuti sidang di MK, Kamis (20/3/2014).

Pada sidang uji materi yang digugat Yusril, MK menolak gugatan Yusril. MK menilai gugatan itu sudah pernah diputus MK pada uji materi sebelumnya, termasuk Pasal 6 A Ayat 2 UUD 1945.

Yusril mengemukakan yang digugat adalah Pasal 3 Ayat 5, Pasal 9, Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 112 UU No 42 Tahun 2008. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 4 Ayat 1, Pasal 6A Ayat 2, Pasal 7 C, Pasal 22 E Ayat 1, 2, dan 3.

Namun dalam putusannya, MK tidak mau menafsirkan ketentuan dalam UU No 42 Tahun 2008 dengan aturan Pasal 6 A Ayat 2 UUD 1945. Padahal Pasal 6 A Ayat 1 itu sangat penting bagi syarat pengajuan calon presiden (Capres) maupun calon wakil presiden (cawapres).

Pasal itu menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Namun Pasal ini tidak secara jelas menunjukkan Pemilu mana yang dimaksud.

Yusril beranggapan Pemilu yang dimaksud adalah pemilu legislatif. Hal itu mengacu ke Pasal 22 I UUD 1945 yang menyatakan pemilu dilaksanakan secara langsung-umum-bebas-jujur dan adil (Luber-Jurdil) setiap lima tahun sekali yang diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden yang pesertanya adalah parpol.

Yusril berargumen pengusulan capres dan cawapres harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD yang diikuti parpol sebagai pesertanya. Baginya, tidak mungkin pencalonan itu sebelum pemilu presiden yang pesertanya adalah perorangan capres dan cawapres.

Pencalonan juga tidak mungkin dilakukan sebelum pemilihan anggota DPD yang calonnya adalah calon perorangan calon anggota DPD.

Yusril mengaku bahwa hak-haknya selaku capres yang diusung Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi terhalang akibat ketentuan Pasal 3 Ayat 5, Pasal 9, Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 112 UU No 42 Tahun 2008.

Pasal-Pasal tersebut menentukan Pilpres dilaksanakan setelah Pileg, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi sedikitnya 20 persen.(sp/ams)

Share
Leave a comment