Ditangkap Mantan Sekdes Korupsi Rp2 M

tahanan kabur

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Setelah melakukan pemantauan beberapa waktu, dan tanpa lelah, akhirnya satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara sekiar pukul 02.55 WIB dini hari, berhasil mengkap DPO bernama Arif Nurdin bin Kuswandi.

“Arif Nurdin, mantan sekertaris desa (Sekdes) Pucung Beduk, diamankan di desa Pucung beduk Rt 3 Rw 5, Kecamatan Purwonegoro, Banjarnegara, Jawa Tengah,” ujar Kepuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Rabu (26/3/2014) di Jakarta.

Menurut Untung, Arif adalah terpidana kasus korupsi, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Nomor: 94/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg pada 15 Januari 2014 lalu.

“Terpidana Arif Nurdin harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Untung menyatakan, Arif telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dalam pengadaan alat peraga dan pembelajaran pendidikan SD, se Kabupaten Banjarnegara pada anggaran 2011. Akibat dari perbutannya negara mengalami kerugian sebesar Rp2 milyar lebih, pungkasnya.(amri)

Share
Leave a comment