Di Selidiki Kejagung, Mapna Co Hormati Proses Hukum

Abbas ForoutaniChief Executive Officer (CEO) PT Mapna Co, Abbas Foroutani memegang dokumen.(Transindonesia.co-Amri)

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta : Dugaan kasus pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara, Tahun 2012 terus bergulir.

Kepala Kejaaksaan Agung, Basrief Arief menyatakan, pihaknya tengah menyelidiki keterkaitan PT Mapna Co dalam kasus korupsi proyek pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan gangguan atau life time extension (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2, PLTGU Belawan. Sebab, proyek tersebut merupakan proyek kerjasama PT PLN dengan PT Mapna Co.

Lebih lanjut, mantan JAM Intel tersebut mengungkapkan, pihaknya baru menjerat pihak PT Mapna Indonesia dalam kasus korupsi tersebut. Dan Jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan menjerat pihak PT Mapna Co.

“Sementara ini kan Mapna Indoensia dulu, nanti kita lihat ke depannya,” katanya di Kejaksaan Agung, Jumat (21/3/2014).

Selesaikan Pekerjaan

Sementara itu, ditempat terpisah, Chief Executive Officer (CEO) PT Mapna Co, Abbas Foroutani mengungkapkan, pihaknya hanya pasrah dan menyerahkan  kepada proses hukum terhadap kasus tersebut.

“Kita mengikuti proses hukum, kalau diselidiki itu hak Kejaksaan Agung, kami berangkat dari fakta-fakta yang ada,” katanya saat jumpa pers di Jakarta.

Dijelasakan Abbas, Mapna Co merupakan perusahaan di bidang rancang bangun (engineering), manufaktur, dan konstruksi untuk pembangkit listrik, energi (minyak dan gas), dan transportasi. Mapna Co dikendalikan secara tidak langsung oleh pemerintah Iran, dan merupakan salah satu produsen gas turbine terbesar di dunia.

Jurnal terbitan Amerika Serikat (Gas Turbine World Handbook) ini, menurut Abbas, merupakan original equipment manufacturer (OEM). Tetapi, Kejaksaan Agung selama ini berkeyakinan Mapna Co merupakan non OEM, ujarnya.

Abbas mengatakan, pihaknya telah memperbaiki mesin turbin merek Siemen tersebut.

“Mapna telah mengganti mesin-mesin yang rusak dengan suku cadang produksi Mapna Co. Penggantian suku cadang tersebut sesuai dengan spesifikasi dan standar yang teruji oleh pihak-pihak terkait di Indonesia seperti PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo),” ungkapnya.

Selain itu Abbas menyatakan, pihaknya telah menyelesaikan pekerjaan itu sesuai perintah PT PLN selama 60 hari.

Mapna Co bersama PT Nusantara Turbin dan Propulasi (NTP) telah menyelesaikan proyek tersebut, dan telah beroperasi serta memasok listrik untuk wilayah Sumatera Utara sejak Selasa (18/3/2014).

Saat ini GT 2.2 sedang menjalani reliabilitiy run test selama tiga hari supaya benar-benar siap beroperasi secara reguler. Kemudian, dari segi performa mesin, kapasitas GT 2.2 terus meningkat dan berhasil mencapai 145 megawatt (MW), padahal kontrak hanya 132 MW.

Mapna Co juga telah menunjuk PT Mapna Indonesia untuk mengurus proses adminstrasi seperti proses pembayaran proyek tersebut. “Semua transaksi atau pembayaran pengerjaan proyek itu melalui rekening PT Mapna Indonesia,” pungkasnya.

Seperti diketahui, jaksa penyidik Pidana Khusus telah menetapkan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Muhammad Bahalwan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dan lima tersangka lainnya telah siap untuk disidangkan.

Berkas dan lima tersangka tersebut, yakni mantan dirut PT NTP, Supra Dekanto, mantan manager sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga. Selain itu, mantan GM Kitsbu, Chris Leo Manggala, serta karyawan PLN Pembangkit Sumbagut, Muhammad Ali dan karyawan PLN Pembangkit Sumbagut, Rodi Cahyawan, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk disidangkan.(ams)

Share
Leave a comment