Aktivis Bali Ditangkap, Walhi Bali: Upaya Kriminalisasi

aktivis Ketua Dewan Daerah Walhi Bali Wayan Gendo Suardana.(dwb)

 

 

TRANSINDONESIA.co, Denpasar : Walhi Bali menilai jika penangkapan terhadap satu orang aktivis Jaringan Aksi Tolak Reklamasi (Jalak) Desa Sidakarya, Denpasar, ditangkap Polda Bali terlalu mengada-ada.

Penangkapan itu berkaitan dengan spanduk cap jempol darah penolakan reklamasi Teluk Benoa bertuliskan

“Penggal Kepala Mangku P”. Ketua Dewan Daerah Walhi Bali Wayan Gendo Suardana menjelaskan, pihaknya sama sekali tidak melihat ancaman yang sangat serius terhadap Gubernur Bali Made Mangku Pastika terkait dengan cap jempol darah dalam spanduk beberapa waktu lalu.

Selaku kuasa hukum pelaku, Gendo tidak melihat ancaman yang serius dari spanduk tersebut. Ia menjelaskan, kliennya ditangkap pada Minggu (2/3/2014) sekitar pukul 17.30 WITA di kediamannya.

“Dia ditangkap usai menjalani sembahyang di desa adatnya,” kata pria yang akrab disapa Gendo itu.

Saat ini, kata dia, Tirtayasa sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 336 ayat 1 KUHP.

“Ini upaya kriminalisasi aktivis. Kami tidak melihat aspek urgensi penangkapan ini,” tegas Gendo.

Menurut dia, sejak awal Jalak Sidakarya membantah telah menulis kata-kata “Penggal Kepala Mangku P” dalam spanduk cap jempol darah yang mereka galang.

“Klien kami bukan teroris, bukan bandar narkoba yang mesti ditangkap begitu. Mengapa tidak memanggilnya secara patut dan layak,” imbuh dia.

Apalagi, Polda Bali sebetulnya sejak Kamis lalu ingin melakukan penangkapan. Setelah bernegosiasi dengan warga, disepakati agar pihak kepolisian menunjuk saja siapa yang akan ditangkap berkaitan dengan aksi tolak reklamasi tersebut.

“Warga sendiri yang akan mengantarnya, tidak perlu ditangkap,” kata dia.

Gendo sendiri menuturkan kecil kemungkinan gubernur terancam dengan aksi Jalak Sidakarya.

“Dalam keterangan resminya gubernur mengatakan tak mudah menyentuh dia. Berarti kan gubernur tidak dalam kondisi terancam,” sebut aktivis yang pernah dibui lantaran membakar poster SBY ini.

Sementara, Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hariadi membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku adalah bagian dari perekembangan penyidikan dan kami sedang dalami sekarang,” katanya. Hariadi mengaku pihak kepolisian menangkap satu orang aktivis tersebut untuk menggali keterangan yang diperlukan. “Saat ini statusnya sudah sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan saksi,” imbuhnya.(dwb/oki)

Share
Leave a comment